masukkan iklan disini
Foto : Tersangka pelaku FR (40).
TRIBUANANEWS.COM | Kotawaringin Barat - Gabungan Satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada besama Tim unit Buser Polres Kobar berhasil amankan Pelaku berinisial FR (40) tindak Pidana Pencurian (jambret) pada hari Selasa (19- 01- 2021) pukul 12.00 wib.
Foto : Barang bukti
Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono, S.Sos, menerangkan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sjk.18.15 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Jambret) di Jalan Ahmad Yani desa Pandu senjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kab. Kobar pada saat pelapor WN (45) sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri.
Foto : Barang bukti
Tiba-tiba tersangka dari arah belakang sebelah kanan dengan menggunakan sepeda motor matic mendekati WN, kemudian menarik tas warna hitam miliknya yang diselempangkan dibahu, sehingga tali tas putus.
Tas tersebut berisikan 1 (satu) buah HP merek OPPO A12, adapun ciri ciri Hp OPPO A12 adalah berwarna biru dengan IMEI 1: 860397052235693 IMEI 2: 860397052235685.
"Atas kejadian tersebut korban WN mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan atas bantuan informasi dari masyarakat tim gabungan unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada bersama tim unit Buser Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku di Polsek Pangkalan Lada guna untuk bahan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.*
Laporan : Rahmat



