TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pihak Tambang Batu Bara PT Tata Bara Utama (TBU) sub kontrak PT Bara Energi Lestari (BEL) diarea Desa Kuta Aceh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya tetap bertahan pada putusan manajemen pusat meskipun pihak 5 (lima) Desa meminta kebijakan terkait mutasi karyawan.
Meskipun Pihak 5 (lima) Desa Ring Satu berupaya menghentikan aktivitas kinerja tambang diarea Desa Kuta Aceh hingga 2 (dua) hari yang menghadirkan pihak keamanan dari PT BEL ke lokasi, Senin (18/1).
Meskipun telah dilakukan upaya mediasi para pihak terkait melibatkan para Pemerintah Desa (Pemdes), Tuha Peut (BPD), Ketua Pemuda dan masyarakat 5 (lima) Desa Ring Satu, Babinsa Desa Krueng Ceuko, Keananan PT BEL, dan pihak PT TBU diwakili Kuasa Hukumnya, tetapi tetap pada belum ditemukan kata final dari tuntutan para pihak Desa Ring Satu.
Keuchik Desa Kuta Aceh Feri Ferizal menyampaikan permohonan kebijakan manajemen purusahaan atas pembatalan mutasi bagi warga Desa Ring Satu bernama Hafsan dengan berbagai pertimbangan, tetapi pihak perusahaan tetap pada pendiriannya.
"Permohonan kebijakan kami pihak 5 Desa Ring Satu terkesan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan dan perusahaan PT TBU, mereka tetap pada pendiriannya. Ini sebenarnya harus melibatkan pihak PT BEL, karena perjanjian 5 Desa Ring Satu dulunya dengan PT BEL, bukan dengan PT TBU sebagai Sub kontrak", ujar Keuchik Ferizal.
Salmawi selaku Ketua Tuha Peut Desa Krueng Ceuko nerangkap Ketua Tuha Peut Kecamatan Seunagan dalam proses mediasi tersebut merasa sangat kecewa karena pihak manajemen PT TBU yang berwenang atas kebijakan perusahaan tidak bersedia hadir ke lokasi mediasi.
"Kami perwakilan elemen 5 Desa Ring Satu merasa adanya kesan tidak dihargai oleh mereka. Mengirim Kuasa Hukum PT TBU Putra Pratama Sinulingga, SH hanya untuk menyampaikan peraturan dan Standar Operasional Prosudur (SOP) Perusahaan, tidak dapat menjawab tuntutan pihak 5 Desa Ring Satu", kata Salmawi.
Putra Pratama Sinulingg, SH selaku Kuasa Hukum PT TBU mengatakan, semua permohonan kebijakan PT TBU telah disampaikannya kepada pihak manajemen PT TBU tanpa ada ketinggalan satupun juga, tetapi keputusan mutasi adalah kewenangan perusahaan dengan karyawannya.
"Berdasarkan SOP perusahaan, mutasi bagi karyawan adalah ketentuan internal perusahaan terhadap semua karyawannya dalam tata laksana tugas, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban. Setiap karyawan telah memiliki ksepakatan bersama dengan perusahaan tertuang dalam perjanjian kerja", jelas Putra Sinulingga, SH.
Atas nama manajemen perusahaan, lanjutnya diminta kepada pihak 5 Desa Ring Satu agar mengajukan keberatannya melalui Disnaker, karena keputusan perusahaan terhadap karyawannya sudah sesuai Regulasi yang berlaku serta mekanisme SOP internal.
"Saya minta kepada pihak 5 Desa Ring Satu agar memahami dan menerima keputusan pihak perusahaan terhadap karyawannya. Untuk kedepannya pihak perusahaan akan berikan hak pembinaan karyawan binaan Desa Ring Satu jika ada terjadi permasalahan dengan karyawan binaan Desa-desa Ring Satu", harapnya.
Untuk kali ini, tambahnya mohon dimengerti karena sudah menjadi keputusan pihak manajemen pusat PT TBU, dan diharapkan kepada pihak 5 Desa Ring Satu untuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas kerja dilapangan.
Meskipun belum ada kata final dalam mediasi tersebut, tetapi akan diagendakan pertemuan ulang dimana akan diagendakan waktu selanjutnya antara pihak PT BEL, PT TBU, dan Elemen 5 Desa Ring Satu.
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP


