TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, hingga saat ini masih menunggu kehadiran Pimpinan Perusahaan serta kelengkapan berkas terkait perizinan PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang bertempat di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tubaba.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi pertanian tersebut dinilai lalai sehingga menggesampingkan kesehatan dan keselamatan pekerja dan masyarakat.
Hal tersebut di sampaikan, Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni, usai rapat dengar pendapat (hearing) yang di hadiri oleh perwakilan dari beberapa SKPD di antaranya, DLHD, Dispenda serta perwakilan dari perusahaan, rabu (20/01/2021).
Dalam rangka dengar pendapat ketua komisi I DPRD Tulang Bawang Barat Yantoni mengatakan, kondisi perusahaan yang memprihatinkan tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan pekerja ataupun masyarakat yang menjual singkong di perusahaan tersebut.
"Beberapa hari yang lalu saya bersama time turun kelapangan dan kami temukan tidak diolahnya dengan benar limbah pabrik, dan masyarakat mengeluhkan terdapat bau tidak sedap yang dikeluarkan dari limbah tersebut, kemudian kita akan telusuri juga legalitas diantaranya perizinan perusahaan," jelasnya.
"Saya menjabat sebagai anggota DPRD Sudan 2 periode belum pernah menemukan perusahaan yang kotor, artinya yang memang tidak perduli dengan kesehatan dan keselamatan pekerja, Limbahnya berserakkan bertaburan disitu limbahnya, sampai kedepan mengalir hingga pos penjaga (Satpam).Dan menurut pengamatan kami saat sidak, perusahaan saat mengabaikan protokol kesehatan, dimasa pandemi ini seharusnya mereka patuhi aturan itu bukan dilanggar," sambungnya.
Sementara itu, Yantoni menggambarkan bahwasannya, penerbitan perizinan perusahaan tersebut terkesan di paksakan.
"Sebelum perizinan itu terbit, tentunya langkah langkah yang harus di penuhi oleh perusahaan itu, kolam dari perusahaan itu harus di persiapkan, tapi nyatanya tadi kita tanyakan ini baru mau persiapan, ini yang menjadi kejanggalan mereka, artinya penerbitan perizinan itu di paksakan," ugkapnya.
Selanjutnya, Yantoni menegaskan, akan berkoordinasi dengan dinas perizinan serta akan melakukan hearing ulang dengan pimpinan perusahaan dengan tenggang waktu yang sudah di tentukan.*
"Di tanggal 29 januari 2021 mendatang kita akan jadwal kembali haering bersama PT BTI, kita juga akan minta berkas perizinan dari peralihan ( Take Over )perusahaan tersebut," pungkasnya.
Laporan : Juliyanto/Andika/Elman

