• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengadilan Negeri Jember Eksekusi Lahan Sengketa Aminah dan Sumo

    29/01/21, 10:30 WIB Last Updated 2021-01-29T03:30:16Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Proses eksekusi lahan sengketa antara Aminah dan Sumo.

    TRIBUANANEWS.COM | Jember -  Pengadilan Negeri Jember melaksanakan eksekusi lahan sengketa antara Aminah dan Sumo pada, hari Kamis tanggal 28 Januari 2021.

    Sengketa tanah tersebut sebelumnya sudah berlangsung melalui proses cukup lama, hingga saat ini turun putusan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa tanah sengketa tersebut dimenangkan oleh pemohon eksekusi yaitu Sumo dan Anwar SH, kuasa hukumnya. 

    Sementara Siti Aminah termohon harus menerima dengan rasa kecewa atas putusan MA, dan juga eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jember.

    Menurut Anwar, SH, kuasa hukum Sumo saat dikonfirmasi Tribuananews membenarkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari keluarga penggugat (Sumo).

    "Memang benar bahwa tanah tersebut, memang asli milik dari keluarga pemohon/ penggugat, yaitu Pak Sumo dan menurut silsilah tanah tersebut bahwa tanah itu dulunya hanya dipekerjakan kepada keluarga Aminah, tapi kenyataanya tanah tersebut malah di akui miliknya sendiri," jelasnya.

    Sementara itu, Aminah saat dikonfirmasi Tribuananews mengatakan bahwa tanah itu miliknya.

    "memang milik keluarga kami, proses sengketa ini cukup lama prosesnya, kurang lebih hampir 25 tahun", ungkapnya.

    "Dan eksekusi yang oleh dilakukan PN  Jember ini menurut saya ada dugaan salah obyek karena menurut dari kutipan C nya berbeda hanya sama persilnya. Karena kalau masalah persil dalam satu blok lokasi lahan pastinya nomer persil sama, tapi kalau C tidak akan sama", terangnya.

    Tapi, lanjut Aminah, kami tetap akan memperjuangkan hak kami.

    "Dan kami sudah melakukan gugatan peninjauan ulang ke Pengadilan Negeri Jember", pungkasnya.*

    Laporan : Bagus
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan