• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Pencurian di Ringkus Tiem Eagle Polsek Banggai Laut

    18/01/21, 14:03 WIB Last Updated 2021-01-18T07:03:25Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Tersangka pelaku (tangan terborgol).

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Unit Operasional (Opsnal) Polsek Banggai Polres Bangkep yang tergabung dalam Tim Eagle, di pimpin oleh Bripka Laode Moane, SH berhasil mengungkap pencurian barang elektronik yang terjadi pada hari Minggu 17 Januari 2021 jam 21.00 wita.

    Sebelumnya pada tanggal 15 januari 2021 masuk laporan Polisi dari perempuan Idarni Abdullah tentang pencurian sebuah Laptop, Notebook dan Handycame di Perumahan ATM Timbong desa Adean Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut. 

    Atas laporan Polisi tersebut, Tim Eagle Polsek Banggai bergerak melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang sudah berjalan 2 (dua) hari, pada minggu (17/01) jam 18.00 wita, Tim Eagle mendapat informasi bahwa telah terjadi penjualan Laptop pada seorang Ibu MS (IRT/26 th) di kelurahan Tanobonunungan Kecamata Banggai.

    Setelah itu tim Eagle mengembangkan informasi dari Ibu MS bahwa Laptop tersebut di titip oleh terduga lelaki SYM pada perempuan IN untuk di jualkan seharga Rp. 1.750.000 namun hanya terjual Rp.750.000.

    Kemudian pada sekitar jam 21.00 wita Tim Eagle melidik lelaki SYR di desa Paisupuso Kelurahan Lompio Kec. Banggai. Ketika ditanya Tim Eagle pada terduga lelaki SY alias Syam, akhirnya lelaki tersebut mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian Laptop bersama  temannya lelaki LK.Tison di desa Adean tersebut.

    Saat di geledah di rumah terduga SYR Syam, di temukan lagi 1 Unit HandyCame, 1 Unit HP Nokis Tipe X2 dan 1 unit Notebook.

    Pelaku SYR alias Syam kemudian di gelandang ke Kantor Polsek Banggai dan setelah di periksa datanya, pelaku adalah seorang residivis yang sering melakukan pencurian dan sudah berulang kali masuk Lembaga Peradilan.

    Ketua Tim Eagle Bripka. Laode,SH saat di hubungi oleh KasubagHumas Polres Bangkep mengatakan " Tim Eagle masih terus mengembangkan kejadian pencurian yang di lakukan oleh terduga lelaki SYR-Syam ini ".

    Kanit Reskrim Polsek Banggai Ipda Harsina saat di hubungi oleh Kasub.bag Humas Polres Bangkep tadi pagi menegaskan " Kasus Pencurian dengan terduga SYR alias Syam ini akan kami proses lanjut sampai tuntas ke tingkat Penuntut Umum (PU). 

    "Kami akan jerat dengan Pasal 363 Yo 362 KUHP tentang Pencurian Berat dengan ancaman minimal 5 tahun," ungkapnya.

    Kapolres Bangkep Akbp.Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH pada kesempatan apel pagi (Senin 18/01/2021) mengatakan " Saya sangat mengapresiasi dari Tim Opsnal Polsek Banggai yang berhasil mengungkap Kejadian Pencurian yang terjadi pada 2 ( dua) lalu sebelum penangkapan. Hal ini guna menekan turunnya kasus 4C (Cubis, Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah Polres Bangkep," "tutur AKBP.Reja A.S.Ik.*

    Laporan : Yudi
    Sumber : Humas Polres Bangkep
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan