• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Langgar Putusan MK, FSBSPK : Dinas Ketenagakerjaan Harus Membatalkan PP CV.Agrosari

    20/01/21, 21:43 WIB Last Updated 2021-01-20T14:43:44Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Fhoto: FSBSPK Sampaikan Surat Pembatalan PP Milik Agrosari, dan langsung Diterima Oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan.


    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang ( FSBSPK ) menyurati Dinas Ketenagakerjaan terkait Peraturan Perusahaan (PP) CV. agrosari yang bertentangan dengan Putusan MK bernomor 13/PUU-XV/2017. Dengan surat tersebut, FSBSPK meminta kepada Dinas untuk membatalkan PP milik CV.Agrosari.


    Surat yang disampaikan oleh FSBSPK langsung diterima oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dikantornya yang beralamat jalan HOS Cokrominoto Kecamatan Delata pawan, Rabu (20/1/2021).


    Ketua FSBSPK Kartono, pihak nya meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk membatalkan PP CV.Agrosari, menurut dia, pasal lima didalam PP tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


    " Kami meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Ketapang untuk membatalkan PP tersebut, sebab itu sudah melanggar putusan MK," tegasnya.


    Dia menjelaskan, akibat dari pasal lima didalam PP tersebut, karyawan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan sesama karyawan didalam perusahaan tersebut, atau ada hubungan darah lainnya. Hal ini justru bertabrakan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 2.


    " Seperti yang dialami anggota kami, akibatnya mereka mau di mutasi ke Semarang, kalau tidak mau dimutasi akan di PHK, itukan lucu," ungkapnya.


    Sebelumnya, pihaknya telah mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk memediasi dengan perusahaan terkait masalah tersebut.


    " Namun ketika sudah ditetapkan waktu oleh Dinas untuk mediasi, malah pihak perusahaan tidak hadir," cetusnya.


    Lanjut Dia, Pihak nya tidak hanya menyurati Dinas Ketenagakerjaan, melainkan juga menyurati kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk memeriksa CV. Agrosari, lantaran dalil yang dipakai perusahaan dari PP tersebut sudah dibatalkan MK pada tahun 2017, sedangkan PP CV.Agrosari disahkan pada tahun 2019.


    " Kita juga menyurati Pengawas Ketenagakerjaan, agar supaya diperiksa, kami menilai mutasinya anggota kami dari Ketapang ke Semarang itu terindikasi intervensi, agar karyawan tersebut mengundurkan diri dan atau di PHK," tukasnya.*



    Laporan : Erwin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan