• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lagi, Pasutri Jual Miras Cap Tikus Diamankan Polsek Toili

    18/01/21, 02:10 WIB Last Updated 2021-01-17T19:10:16Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Pelaku bersama barang bukti diamankan petugas

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, berinisial RM (45) dan  SL alias S (38) diamankan aparat Kepolisian Sektor Toili, Sabtu malam (16/1/2021). 


    "Mereka diamankan karena terbukti menyimpan dan menjual miras jenis cap tikus," kata Kapolsek Toili AKP Candra SH. 

    Penggerebekan di rumah pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pasutri ini sering menjual miras kepada warga. 

    "Dari informasi itu kita langsung mengerebek rumah pelaku," terang AKP Candra. 

    Di dalam rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan liter miras jenis cap tikus yang disimpan dalam sejumlah jerigen berbagai ukuran. 

    "Kita temukan dibelakang rumah pelaku. Totalnya sekitar 40 liter miras cap tikus," ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini. 

    Pasutri ini kemudian digelandang ke Mapolsek Toili bersama barang bukti guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*

    Laporan : Yudi
    Sumber : Humas Polres Banggai
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan