• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kadis PMGP4 Nagan Raya Komitmen Bina Aparatur Gampong

    26/01/21, 18:25 WIB Last Updated 2021-01-26T11:29:00Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Photo : Rahmatullah, S. STP, M. SI, Kadis PMGP4 Kabupaten Nagan Raya


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (Kadis PMGP4) Nagan Raya Rahmatullah, S. STP, M. SI komitmen laksanakan pembinaan Aparatur Gampong berbasis Sinergis dan Profesional sesuai amanat Regulasi.

    Bukti komitmen tersebut dituangkan Rahmatullah, S. STP, M. SI dalam Surat resmi dikeluarkan Dinas PMGP4 Kabupaten Nagan Raya ditujukan kepada para Camat dan Keuchik Gampong/Kepala Desa se-Kabupaten Nagan Raya.

    "Saya menilai selama ini sering terjadi di Desa-desa peesoalan dan konflik internal dalam tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) sehingga menyebabkan terjadinya pemberhentian sepihak aparatur Desa oleh Keuchiknya. Dampaknya mengarah kepada terhambatnya keberlangsungan roda pemerintahan ditingkat Desa tersebut", kata Rahmatullah, S. STP, M. SI.

    Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Gampong/Desa, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen menjadikan Perangkat Desa menjadi aparatur Pemdes yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam pelatanan publik ditingkat Desa serta melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.


    "Salah satu kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan Perangkat Desa sebagai Aparatur pemerintahan yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja hingga usia genap 60 (enam puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang Desa", jelasnya kepada media Tribuananews.com, Selasa (26/1).

    Selain itu, sambungnya Perangkat Desa juga diberikan jaminan Penghasilan tetap (Siltap) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/a sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 atas perubahan ke-2 atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


    "Kebijakan Pemerintah disebutkan dalam Regulasi tersebut sepertinya belum bisa difahami, dijabarkan, dan ditaati oleh Keuchik/Kades, sehingga banyak terjadi tindakan para oknum Keuchik yang memberhentikan parangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Regulasi tersebut", ungkapnya.

    Dalam rangka mengantisipasi serta sebagai fungsi pengawas dan pembina Pemerintahan Desa, Rahmatullah meminta kepada para semua Camat se-Kabupaten Nagan Raya agar melaksanakan Pembekalan kepada para Keuchik diwilayah pengawasan dan pembinaannya agar memahami serta benar-benar dapat mentaati Regulasi tersebut.

    "Keuchik dalam ini harus dibekali agar dapat melakukan pembinaan kepada aparatur Desanya, jangan sedikit ada masalah langsung keluarkan surat pemberhentian kepada aparaturnya. Ikuti dan taati amanat Regulasi sebagai palaksana Pemerinrahan ditingkat Desa", tegas Rahmatullah, S. STP, M. SI.


    Diakhir penyampaiannya, Kadis PMGP4 Kabupaten Nagan Raya tersebut meminta kepada para Keuchik agar benar-benar membaca, memahami, mentaati serta melaksanakan surat edaran yang kami sampaikan tersebut sesuai juklak dan juknisnya.*


    Laporan    : Ediwan Kunaidi
    Editor        : Syahrudin AP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan