• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPMGP4 Nagan Raya Komitmen Laksanakan Pengawasan Desa Sesuai Amanat Regulasi, Mereka Berikan Apresiasi

    28/01/21, 18:15 WIB Last Updated 2021-01-28T11:15:44Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
           Nasruddin        Sitti Afry Mahyeni, ST


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan Regulasi terbaru terkait pengawasan tingkat Pemerintah Desa (Pemdes), ini apresiasi dari mereka, Kamis (28/1).

    Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin berikan apresiasi luar biasa atas ketegasan dilaksanakan oleh DPMGP4 Nagan Raya dalam hal ini diprakarsai Kepala Dinas (Kadis) Rahmatullah, S. STP, M. SI bersama para Kepala Bidang (Kabid) terkait diinstansinya demi menyelamatkan Struktur Pemerintahan Desa dari kesewenang-wenangan oknum Keuchik.

    "Ketegasan serta reaksi cepat sangat tepat dilakukan DPMGP4  Nagan Raya dalam hal ini, karena hal ini berdampak sangat luas terhadap jalannya roda Pemerintahan ditingkat Desa seperti keharmonisan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarajat, kelancaran pelaksanaan pembangunan, terlaksananya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan benar", ujar Nasruddin.

    Dengan efektifnya hal tersebut ditingkat Pemdes, sambungnya akan terselamatkan keuangan Negara dalam pengelolaan dan realisasinya secara transparan dan akutable, serta tertib administrasi.

    "Perangkat Desa itu diangkat sebagai Kabinetnya Keuchik (Kades), oleh karena itu jika Keuchik merujuk Regulasi dan melaksanakannya dengan benar serta taat terhadap disiplin Regulasi, tidak akan ada namanya kesewenang - wenangan terhadap aparaturnya", jelasnya melalui rilisnya.

    Aparatur Desa dikatakan profesional sesuai harapan Regulasi dimaksud adalah aparatur Desa yang bekerja atas dasar pengabdian kepada masyarakat Desanya, tidak bekerja kepada Keuchik selaku atasannya.

    "Aparatur Desa dibenarkan bekerja sama dengan Keuchik dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan sesuai amanat Perundang-undangan yang telah tetapkan Negara dalam melayani masyarakat di Desanya. Wajib melawan pimpinannya (Keuchik) yang mengajaknya bekerha sama dalam melakukan dugaan pelanggaran hukum", tegas Nasruddin.

    Salah seorang Aktivis Indonesia Monitoring (IM) Law and Justice Sitti Afry Mahyeni, ST terkait langkah cepat dilakukan DPMGP4 Nagan Raya patut diberikan Apresiasi karena telah menyelamatkan tindakan dugaan pelanggaran Regulasi oleh oknum Keuchik yang sewenang-wenangan terhadap perangkatnya.

    "Kita mendukung Aparatur Desa yang melaksanakan tugas sesuai amanat Regulasi, bukan aparatur Desa yang bersekongkol dengan Keuchik dalam melakukan tindakan dugaan Korupsi serta pelanggaran hukum lainnya", kata Mahyeni.

    Dalam rangka menyelamatkan Aparatur Desa yang menjalankan tugas dengan baik dan benar secara kerangka tupoksinya, maka Aparatur Desa telah memelihara Pemdes dari tindakan dugaan pelanggaran hukum.

    "Jika hal ini difahami dan ditaati oleh Keuchik, maka aparatur Desa tidak harus takut kepada Keuchik karena bekerja sesuai aturan, dan Keuchik tidak bisa memberhentikannya dari jabatan perangkat Desa karena tidak bekerja sama dalam dugaan kejahatan", terangnya melalui rilisnya kepada media Tribuananews.com.

    Mahyeni bergarap DPMGP4 Nagan Raya benar-benar serius dalam melaksanakan komitmennya tersebut, semua itu demi menyelamatkan anggaran Negara dan aparatur Desa akan konsisten dalam menjaga hal tersebut tanpa takut diberhentikan oleh Keuchik, meskipun yang mengangkat dan memberhentikannya adalah wewenang Keuchik.

    Editor     : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan