• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur FPRM: Pemberhentian Sekdes Desa Kuta Sayeh Oleh Keuchik Diduga Cacat Hukum

    19/01/21, 09:58 WIB Last Updated 2021-01-19T02:58:50Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Nasruddin, Direktur FPRM


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menilai pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Kuta Sayeh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya oleh Keuchik M. Abbas Amin diduga cacat hukum.

    Tindakan Keuchik Desa Kuta Sayeh M. Abbas Amin tersebut diduga langgar Peratuean Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    "Saya menduga Keuchik M. Abbas Amin tidak membaca dan memahami Regulasi tersebut secara cermat dan terkesan gugup akibat dugaan i'tikad tidak terpuji kepada orang lain demi muluskan rencananya", ujar Nasruddin melalui rilisnya, Senin (18/1).

    Nasruddin menambahkan, pemberhentian Sekdes Amri bin Ramli dilakukukan diduga ingin muluskan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) anggaran tahun 2020 tahap pertama 60 persen karena diduga sarat penyimpangan.

    "M. Abbas Amin diduga miliki perkiraan kalau Amri bin Ramli tidak akan menanda tangani LPJ tersebut karena dugaan sarat penyalah gunaan dan tidak sesuai hasil Musrenbangdes tahun 2019 untuk anggaran tahun 2020", sebutnya.

    Oleh sebab itu, lanjutnya Keuchik M. Abbas Amin  merencanakan perbuatan diduga melanggar hukum tersebut tanpa rekomendasi dari Camat setempat sesuai Permendagri Nomor 67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    "Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya khusus instansi terkait agar menghentikan perbuatan diduga melanggar hukum Keuchik M. Abbas Amin tersebut", harapnya melalui media Tribuananews.com.

    Amri bin Ramli selaku Sekdes Desa Kuta Sayeh saat dimintai keterangannya terkait pemberhentiannya oleh Keuchik M. Abbas Amin mempertanyakan dari segi mana dirinya tidak menjalankan tugasnya sebagai Sekdes.

    "Tuduhan Keuchik M. Abbas Amin kepada saya diduga menebar fitnah yang tidak dapat dipertanggung jawabnya secara administrasi dan hukum. Saya minta kepada Pemkab Nagan Raya, khususnya Bupati agar tidak membiarkan perbuatan diduga pen-dzaliman kepada orang lain terus berlangsung", pinta Amri.

    Terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya, kata Amri sudah saya serahkan kepada pihak hukum untuk menindak lanjutinya sesuai hukum berlaku di Nagara ini. Amri lakukan semua ini bukan karena takut hilabg jabaran, melainkan demi keadilan dari pen-dzaliman penguasa.

    "Saya harapkan agar pihak hukum agar memberikan keadilan yang se-adil-adilnya terhadap fitnah dan pencemaran nama baik saya oleh Keuchik M. Abbas Amin beserta kroninya sesuai aturan hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia", harapnya.

    Keuchik Desa Kuta Sayeh M. Abbas Amin saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp Mesenger, terlihat hanya dibaca pesan konfirmasitersebut tetapi tidak bersedia berikan keterangan apapun juga.

    Sementara pihak Kantor Kecamatan saat media ini lakukan konfirmasi, tetapi pejabat berwenang semua tidak berada dikantor. Dihubungi via WhatsApp Mesengger juga tidak ada balasan juga.*


    Editor     : Syahrudin AP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan