TRIBUANANEWS.COM I Banggai - BPC HIPMI Banggai beserta Forkompimda lakukan rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19. Rapat tersebut juga dihadiri oleh assisten I Setda, Selasa (26/1/2021).
Dalam rapat, HIPMI maupun unsur Forkompimda membahas terkait pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat serta pelaku usaha seperti kafe warung kopi dll.
Untuk dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka Pemerintah dianggap perlu memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dengan batas waktu jam 20:00 Wita.
Pemberlakuan jam malam tersebut berdasarkan angka korban covid-19 di kabupaten Banggai yang mana sudah sangat tinggi angka transisi hampir terjadi diseluruh kecamatan wilayah kabupaten Banggai.
Perberlakuan aktivitas jam malam bertujuan untuk menurunkan angka pasien dan korban meninggal sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Keputusan dari hasil Rapat Koordinasi ini nantinya akan dievaluasi, dan pemerintah sendiri akan terus mencarikan solusi untuk para pelaku Usaha dikarenakan dampak dari diberlakukannya jam malam tersebut.
Untuk itu, Unsur Forkompimda menghimbau bagi pelaku usaha jika batas waktu yang sudah ditentukan untuk tidak lagi menerima pelanggan dengan makan atau minum di tempat, akan tetapi melayani "Take Away" dengan cara dibungkus atau layanan pesan antar.
Satu diantara warga Luwuk, Dedi Dahlan mengapresiasi hasil dari Rakor tersebut.
" Apresiasi buat Retno S Mading ST., sebagai Ketua BPC HIPMI dia sangat faham dengan Problem pelaku usaha UMKM terkait pemberlakuan jam malam," ujar Dedi.*
Laporan : Yudi

