TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Dugaan warga terkait pasir ilegal yang dibeli oleh Main Kontraktor PT. Cina Harbour Indonesia (CHI), PT. Sefco dan PT. Sinokon bukan tanpa sebab, saat dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu yang difasilitasi oleh perusahaan Smelter, pihak PT. CHI bersama Sefko tidak menghadiri, hanya dari PT. Sinokon yang menghadiri pertemuan itupun diwakilkan transleter (penerjemah bahasa).
Warga mencurigai permainan jual beli pasir ilegal itu ditenggarai oknum, sehingga tidak mustahil Main Kontrator dari perusahaan Smelter raksasa itu bisa membeli pasir tanpa legalitas yang jelas.
Kendati demikian, perusahaan Smelter raksasa itu tidak harus berdiam diri terhadap Main Kontraktor Kontraktor yang diduga nakal itu.
Jika perusahaan Smelter raksasa itu berdiam, maka berpotensi mendukung kerusakan alam dan pekerjaan pekerjaan ilegal lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga KJ, yang enggan disebut namanya, menyebutkan, kalau tidak ada oknum yang meloloskan sudah dipastikan tidak bisa, sebab area kerja PT. CHI berada persis di dalam perusahaan Smelter raksasa yang super ketat.
"Diduga ada oknum, makanya pasir tanpa dokumen yang jelas itu bisa masuk," ujarnya, saat ditemui dikediamannya, Kamis (14/1/2021).
Dirinya meminta kepada perusahaan Smelter raksasa itu untuk menegur keras dan harus diberikan sanksi akibat ulah Main Kontraktor seperti PT. CHI, Sefko dan Sinokon.
"Jika perusahaan Smelter itu berdiam diri, itu sama artinya mendukung perusakan lingkungan dan hal-hal ilegal lainnya, harus diberi sanksi," tegasnya.
Saat dihubungi via telepon untuk upaya konfirmasi, pihak penyuplai pasir tidak menjawab, begitu juga dengan pesan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak direspon.*
Laporan : Erwin

