TRIBUANANEWS.COM | Bogor – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor sudah diambang mata, atau tepatnya akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Desember 2020.
Namun demikian, masih
banyak warga yang merasa bingung dan mempertanyakan soal daftar pemilih tetap
(DPT) yang di rilis KPPS Desa Cikahuripan. Pasalnya, beberapa orang warga
mengaku namanya tercantum pada daftar pemilih sementara (DPS) akan tetapi saat
terbit DPT namanya hilang. Bahkan ada juga yang namanya terdaftar di DPT tapi
tidak menerima surat undangan Pilkades.
Ketua KPPS Pilkades Cikahuripan,
Asep Tarlan, SE, saat dikonfirmasi Tribuananews saat berkunjung ke rumah Endih salah satu
calon kades Cikahuripan pada, Jumat (18/12/2020) menjelaskan bahwa nama pemilih
yang terdaftar di DPS namun tidak tercantum pada DPT sudah dimasukan ke daftar
pemilih tambahan (DPTam).
“Para pemilih yang
terdaftar di DPS tapi tidak terdaftar di DPT sudah dimasukan ke daftar
tambahan,” kata Asep.
Menurut Asep, untuk
para pemilih yang terdaftar di DPT namun belum menerima surat undangan bisa
langsung menghubungi sekretariat KPPS untuk dibuatkan undangan.
“Atau nanti pada saat
pemilihan bisa langsung ke TPS membawa KTP diperlihatkan dan setelah di cek
namanya terdaftar di DPT maka bisa diikutsertakan memilih,” terangnya.
Adapun soal pemilih
yang namanya terdaftar di DPS tapi tidak terdaftar di DPT atau daftar tambahan,
Asep menjelaskan, bahwa pihak KPPS sudah memberi waktu tahapan dari mulai DPS,
DPT perbaikan, sudah diberikan waktu tiga hari untuk usulan jika masih ada nama
yang belum terdaftar.
“kita patokannya di DPT
saja, kalau di DPT tidak terdaftar ya tidak bisa ikut memilih. Kami sudah
memberikan tahapan dari mulai DPS, DPT perbaikan, itu ada waktu untuk DPT
tambahan. Nah, itu setelah jadi DPT kita juga dikasih waktu tiga hari untuk kalau
kalau ada yang tidak masuk,” jelas Asep.*

