• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Pertanyakan DPT Pilkades Cikahuripan, Terdaftar di DPS Tapi Tidak Terdaftar di DPT, Begini Penjelasan Ketua KPPS

    18/12/20, 19:34 WIB Last Updated 2020-12-18T12:34:04Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Kunjungan unsur Muspika Klapanunggal Kabupaten Bogor dan KPPS Desa Cikahuripan kerumah calon kades, Jumat (18/12/2020).

    TRIBUANANEWS.COM | Bogor – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor sudah diambang mata, atau tepatnya akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Desember 2020.


    Namun demikian, masih banyak warga yang merasa bingung dan mempertanyakan soal daftar pemilih tetap (DPT) yang di rilis KPPS Desa Cikahuripan. Pasalnya, beberapa orang warga mengaku namanya tercantum pada daftar pemilih sementara (DPS) akan tetapi saat terbit DPT namanya hilang. Bahkan ada juga yang namanya terdaftar di DPT tapi tidak menerima surat undangan Pilkades.


    Ketua KPPS Pilkades Cikahuripan, Asep Tarlan, SE, saat dikonfirmasi Tribuananews saat berkunjung ke rumah Endih salah satu calon kades Cikahuripan pada, Jumat (18/12/2020) menjelaskan bahwa nama pemilih yang terdaftar di DPS namun tidak tercantum pada DPT sudah dimasukan ke daftar pemilih tambahan (DPTam).


    “Para pemilih yang terdaftar di DPS tapi tidak terdaftar di DPT sudah dimasukan ke daftar tambahan,” kata Asep.


    Menurut Asep, untuk para pemilih yang terdaftar di DPT namun belum menerima surat undangan bisa langsung menghubungi sekretariat KPPS untuk dibuatkan undangan.


    “Atau nanti pada saat pemilihan bisa langsung ke TPS membawa KTP diperlihatkan dan setelah di cek namanya terdaftar di DPT maka bisa diikutsertakan memilih,” terangnya.


    Adapun soal pemilih yang namanya terdaftar di DPS tapi tidak terdaftar di DPT atau daftar tambahan, Asep menjelaskan, bahwa pihak KPPS sudah memberi waktu tahapan dari mulai DPS, DPT perbaikan, sudah diberikan waktu tiga hari untuk usulan jika masih ada nama yang belum terdaftar.


    “kita patokannya di DPT saja, kalau di DPT tidak terdaftar ya tidak bisa ikut memilih. Kami sudah memberikan tahapan dari mulai DPS, DPT perbaikan, itu ada waktu untuk DPT tambahan. Nah, itu setelah jadi DPT kita juga dikasih waktu tiga hari untuk kalau kalau ada yang tidak masuk,” jelas Asep.*


    Laporan : Bachtiar  
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan