• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkait Himbauan Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Ini Jawaban Tuha Peut Ter-Zhalimi

    27/12/20, 16:53 WIB Last Updated 2020-12-27T12:29:28Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Surat Tuha Peut Desa Kuta Sayeh meminta Dokumen APBG karena berbulan-bulan menunggu tidak diberikan oleh Keuchik M. Abbas Amin

     
    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Terkait pernyataan himbauan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (PMGP4) Nagan Raya tentang Tuha Peut harus awasi APBG disalah satu media online, ini jawaban Tuha Peut (BPD) ter-Zhalimi karena tugas tersebut.

    Muhammad Nasir Ketua Tuha Peut (BPD) Desa Kuta Sayeh Kecamatan Nagan Raya menyampaikan kepada Kadis PMGP4 Nagan Raya Rahmatullah, S. STP, M. Si apa tidak salah pernyataan tersebut? Kepada siapakah itu ditujukan?

    "Kami di Desa Kuta Sayeh diberhentikan karena ingin menyelamatkan uang Negara dari dugaan penyimpangan dan dugaan kebohongan publik dengan berusaha mengawasi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa kami, apakah yang saudara himbau tidak berlaku di Desa Kuta Sayeh? Sehingga karena itu kami diberhentikan", ucap M. Nasir.

    Seharusnya, kata M. Nasir pernyataan saudara Kadis PMGP4 sesuai dengan tindakan yang dilaksanakan dilapangan. Apakah Tuha Peut (BPD) salah kalau tidak mendukung Keuchik/Kades diduga tidak Transparan dan menyalah gunakan wewenangnya?
    Surat pemberhentian diterima Ketua Tuha Peut Desa Kuta Sayeh karena melsksanakan himbsuan Kadis PMGP4 Nagan Raya Rahmatullah, S. STP, M. Si


    "Saya menduga kalau Kadis PMGP4 buat pernyataan bahwa Tuha Peut harus mengawasi APBG, karena untuk menutupi dugaan kerja samanya selama ini dengan para Keuchik. Lebih baik saudara Kadis PMGP4 Nagan Raya saat ini diam saja, jangan terduga jadi orang yang munafik", sebutnya.

    M. Nasir berpesan kepada Kadis PMGP4 Nagan Raya agar jadi spsratur Negara yang amanah, dan sesusi sumpah saudara sebagai Abdi Negara yang nantinya akan dipertanggung jawabkan dengan Allah SWT.

    Eva Diana, S. Pdi, anggota Tuha Peut Desa Kuta Sayeh diberhentikan karena melaksanakan tugas yang dihimbau Kadis PMGP4 Nagan Raya disalah satu media online merasa risih dan terkesan ucapan dengan sangat bertolak belakang.

    "Kami sudah melaksanakan pernyataan himbauan saudara Kadis PMGP4 Nagan Raya sesuai kata anda dalam media, tetapi sudah berbulan- bulan kami tunggu tidak direspon oleh Keuchik Desa Kuta Sayeh M. Abbas Amin, apakah kami menunggu hingga habis masa anggaran? Nanti tidak mau lanjutkan realisasi selanjutnya sesuai peraturan Undang - undang dikatakan menghambat pemerintahan dan pembangunan", terang Eva Diana.

    Eva Diana juga merasa heran, ada pernyataan kami dengarkan bahwa Bupati Nagan Raya diduga alergi kalau Desa Kuta Sayeh terdapat dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dimasukkan ke media, benarkah itu?

    "Kenapa banyak Desa yang sudah dimuat dimedia oleh Tuha Peut dan masyarakatnya, malahan Keuchik Desa tersebut sudah diganti oleh Bupati. Benarkah menyampaikan informasi kepada media salah dan melanggar hukum? Tolong jelaskan produk Regulasi tersebut", pintanya.

    Lebih lanjut, Eva Diana menilai kalau kami diberhentikan karena melaksanakan tugas sesuai diarahkan Kadis PMGP4 kepada Tuha Peut (BPD) agar mengawasi APBG, lantas kenapa percaya begitu saja usulan Keuchik Kuta Sayeh terhadap pemberhentian Tuha Peut (BPD) tanpa melakukan Evaluasi ke Desa.


    "Berarti Bupati Nagan Raya diduga membela Keuchik diduga melakukan kesewenang - wenangan dalam melaksanakan pemerintahannya. Kami tidak keberatan diberhentikan, tetapi sesuai prosudur diatur Regulasi. Saya selaku warga masyarakat berharap agar Bupati Nagan Raya melakukan evaluasi terhadap kinerja para oknum Keuchik yang terkesan diduga miliki sifat munafik", harapnya.

    Sementara itu, menurut informasi berkembang berhasil dihimpun awak media ini, Ketua Tuha Peut Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya diduga diberhentikan gara menolak pinjam paksa stempel kepada Pj. Keuchik setempat untuk dipakai men-stempel diduga tidak jelas.

    "Mana ada istilah pinjam stempel, karena tidak memberikan pinjam stempel lalu dipecat dari jabatan Ketua serta sebagai Tuha Peut (BPD Desa Padang Panyang. Hak - haknya juga seperti gaji selama masa kerjanya tidak dibayar lunas", papar Ibnu Sinar.

    Kadis PMGP4 Nagan Raya Rahmatullah, S. STP, M. Si berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan himbauannya disalah satu media online terkait Tuha Peut harus mengawasi APBG untuk semua Tuha Peut, tidak ada pengecualian.

    "Abang tau dari mana kalau diberhentikan karena melaksanakan pengawasan APBG?Saya rasa tidak mungkun pemberhentian Tuha Peut seperti itu. Pasti ada alasan lain sebagai penyebab diberhentikan, coba konfirmasi ke Camat dan Kabag Pemerintahan Setdakab", kata Rahmatullah, S. STP, M. Si.

    Keuchik Desa Kuta Sayeh M. Abbas Amin saat dikonfirmasi pihak media Tribuananews.com via WhatsApp (WA) Messeger sepertinnya tidak mau merespon konfirmasi tersebut, sementara konfirnasi awak media ini terbaca di WA Keuchik M. Abbas.*


    Laporan    : Sofyan
    Editor        : Syahtudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan