TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang Barat - Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Pers Rilis Akhir Tahun 2020, terhitung mulai bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 selama satu tahun, yang digelar di Mapolres Tulang Bawang Barat, Panaragan Jaya, Kamis (31/12/2020).
Dalam rangka Pers Rilis AKBP Hadi Saeful Rahman, S.I.K., menyampaikan beberapa kasus yang berhasil di ungkap selama tahun 2020 di antaranya kasus Narkoba dan Kriminalisasi yang terjadi di wilayah Tubaba.
"Tim Sat Res Kriminal Polres Tulang Bawang Barat selama tahun 2020 berhasil mengungkap 4 kasus yakni, kasus pembunuhan dengan 8 orang tersangka, 260 kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3) dengan jumlah 164 pelaku tindak pidana 312 orang diantaranya, beserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat," jelas Hadi Saeful Rahman.
Selanjutnya, AKBP Hadi Saeful Rahman, S.I.K., menyampaikan hasil dari sat res narkoba Polres Tulang Bawang Barat dalam hasil mengungkap tindak pidana kasus narkoba di tahun 2020 yang terjadi di Kabupaten Tubaba.
"Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat selama tahun 2020 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 38 kasus dengan jumlah tersangka 57 orang dengan (rincian 56 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) dengan kriteria bandar 13 orang, pengedar 18 orang, dan pengguna sebanyak 26 orang sedangkan jumlah barang bukti narkoba disita jenis sabu 23,98 gram, Extacy 1 setengah butir, Ganja 1,13 gram, dan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 20.920.000 dari hasil rasia yang dilaksanakan selama tahun 2020 berhasil mengamankan sebanyak 14 orang yang pada saat melakukan tes urine dengan hasil positif mengandung zat methahphetamin/sabu atau amphetamin/extacy yang selanjutnya dikirimkan ke BNN Provinsi Lampung guna dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.
Sambungnya, "Dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba melakukan penyidikan kasus narkoba sebanyak 38 kasus dengan rincian 27 kasus telah selesai proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke JPU sedangkan 11 kasus masih dalam proses penyidikan, untuk pasal yang dipersangkakan sebagian besar adalah Pasal 114 Ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," cetusnya.*
Laporan : Juliyanto/Andika/Elman

