masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Sebanyak 63 Pejabat dilingkungan Setdakab Nagan Raya dan beberapa SKPK lainnya dikukuhkan sesuai SOTK baru. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setdakab Nagan Raya, Selasa 29/12/2020.
Pembacaan Surat Keputusan Bupati (SK) Bupati Nagan Raya tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Bambang Surya Bakti, SE.
Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha dalam arahannya menyampaikan pengukuhan yang dilaksanakan hari ini hanya dilingkungan Setdakab Nagan Raya pejabatnya memegang jabatan setinggi jabatan telah diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
"Disamping itu juga ada beberapa rotasi dan promosi pada perangkat daerah tertentu dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya", kata Sekda Nagan Raya.
Pengukuhan dan pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Propinsi dan Kab/Kota dan pelaksanaan analis jabatan.
"Dan analisa beban kerja evaluasi jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/3279/SJ tanggal 28 Mei 2020 perihal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tersebut", jelas Ardimartha.
Ikut hadir pada acara tersebut, Sekdakab Nagan Raya, Ir.H. Ardimartha, Kepala Dinas Badan dan Kantor dan Panitia Pengukuh sumpah lainnya.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Humas Protokol Nara

