• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Tuba Gerebek Sebuah Bedeng di Kampung Gedung Bandar Rahayu

    11/12/20, 13:05 WIB Last Updated 2020-12-12T08:05:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Terduga pelaku

    TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Seorang pemuda berinisial SA (22), warga Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.


    Pemuda yang kesehariannya berprofesi buruh ini, ditangkap, sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah bedeng yang berada di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kamis (10/12/2020).


    "Kamis dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA saat sedang berada di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, Jum'at (11/12/2020).


    AKP Anton menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.


    Saat itu petugasnya mendapatkan informasi bahwa di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, sehingga petugas kami langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).


    Ketika tiba di TKP, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang pemuda, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut.


    "Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor merk Honda CB warna hitam putih," jelasnya.


    Pemuda berinisial SA tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.*


    Laporan : Juliyanto/Andika/Elman

    Sumber  : Humas Polres Tuba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan