masukkan iklan disini
Foto Calon Wakil Bupati Halsel nomor urut 01 La Ode Arfan.
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara berujung ke Mahkamah Konsituti (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebuat dikatakan oleh Calon Wakil Bupati Halsel nomor urut 01 La Ode Arfan kepada Tribuananews di kediamannya Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Rabu ( 16/12/2020 ).
La Ode Arfan mengatakan, "hari ini Rabu ( 16/12/ 12 ) Tim Kuasa Hukum paslon 01 bertolak ke Jakarta dan dipastikan akan mendaftar gugatan perkara di MK dan DKPP besok Kamis (17/12/2020)".
"Kuasa Hukum akan menggugat di MK terkait pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Halsel selama proses pemilihan berjalan hingga rekapan perhitungan suara pada Pleno KPU Halsel," jelas La Ode.
Selain ke MK, lanjut La Ode, Kuasa Hukum juga melaporkan ke DKPP atas pelanggaran kode etik pemilu yang diduga sengaja dilakukan oleh penyelenggara dan pengawasan dari tingkat bawah sampai tingkat KPU dan Bawaslu Kabupaten Halsel.
"Dengan demikian, oleh saksi Paslon 01 ( Helmi - La Ode ) tidak menandatangani berita acara Pleno KPU sebagai tanda menolak hasil pilkada Halael," terang La Ode Arfan.
La Ode menambahkan, baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran undang-undang pemilu tersebut sangat merugikan paslon nomor urut 01.
"Untuk itu kami akan tetap melakukan upaya hukum, demi tegaknya hukum dan keadilan," ujar La Ode Arfan.*
Laporan : Ade Manaf

