• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyelundupan 4 Kg Sabu dan 5000 Ekstasy Berhasil Digagal Ditresnarkoba Polda Lampung

    20/12/20, 14:13 WIB Last Updated 2020-12-20T07:13:02Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Bandar Lampung – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan peredaran empat kilo gram sabu sabu dan 5000 butir pil ekstasy, barang tersebut diduga akan diedarkan jaringan narkoba antar provinsi untuk stok malam tahun baru.


    Petugas menangkap Novan Adhi Sanjaya (31) warga Jawa Tengah, saat menumpang bus dari Riau, dan istirahat di salah satu rumah makan, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Bukit Kemuning.


    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2, AKBP Radius menjelaskan, diduga rencananya barang haram tersebut akan disebar di Provinsi Lampung pada malam puncak perayaan pergantian tahun baru 2021. 


    Tersangka atas nama Novan Adhi Sanjaya (31) warga Jawa Tengah, tersangka sebagai kurir,” kata Radius, Jumat (18/12/2020) sore.


    Menurut Radius, pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi yang didapat petugas Subdit 2 bahwa akan adanya pengiriman narkoba dalam partai besar dari Provinsi Riau. 


    “Jadi kita dapat informasi itu pada Selasa 15 Desember 2020. Dan Rabu siang, kita lidik. Diketahui tersangka menjadi penumpang bus,” jelasnya.


     

    Petugas kemudian standby di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, langsung menyanggong para tersangka. 


    Setelah diketahui bus yang ditumpangi tersangka sesuai dari ciri-ciri yang di informasikan, lalu kemudian petugas membuntutinya. 


    Saat bus yang ditumpangi tersangka singgah di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, di Kecamatan Bukit Kemuning langsung disergap.


    “Setelah infonya akurat dan diketahui ciri-ciri tersangka, kami langsung mengaman tersangka dan memeriksa tas bawaannya, maka ditemukan sabu dan ekstasi yang dibawa tersangka,” ujarnya.


    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan seseorang yang ada di Tegineneng untuk mengambil sabu dan ekstasi di Provinsi Riau, dengan imbalan jika barang tersebut sampai ke Lampung, Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.


    “Indikasi kami sabu dan ekstasi jumlah besar itu rencananya untuk disebar di Provinsi Lampung, untuk malam pergantian tahun baru. Tapi kami masih dalami lagi. Kita masih kejar orang yang memerintahkan tersangka,” katanya.*

    Laporan : Elman

    Sumber  : Humas Polda Lampung



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan