• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembangunan PLTA Salo Pebatua, Camat Pipikoro: Masyarakat Tidak Boleh di Relokasi

    18/12/20, 15:31 WIB Last Updated 2020-12-18T08:31:49Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Camat Pipikiro Smart, S,Pd

    TRIBUANANEWS.COM | Sigi - Terkait rencana pembangunan perusahaan listrik tenaga air (PLTA) Salo Pebatua di sungai larian Kecamatan Pipikoro dan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi yang nantinya akan ada beberapa desa akan direlokasi. 

    Untuk rencana relokasi terhadap warga tersebut sampai saat ini perusahaaan belum memberikan informasi yang utuh dan melibatkan seluruh petani dimana PLTA tersebut akan dibangun. Demikian disampaikan Yulius salah satu tokoh masyarakat Desa Tuwo belum lama ini. 

    Dia mengatakan menolak adanya pembangunan PLTA, karena penghasilan mereka hanya bertani coklat yang berjarak 20 meter dari bantaran sungai larian ini.

    "Cuma itu kami bisa melihat kedepan yang namanya perusahaan besar kemungkinan kami akan direlokasi ketempat yang baru mesti ada ganti untung dari perusahaan," ujarnya.

    Sementara Camat Pipikiro Smart S,Pd kepada media ini, Kamis (17/12/2020), mengatakan masyarakat sekitar yang masuk dalam wilayah rencana pembangunan PLTA Salo Pebatua akan di identifikasi apa semua mereka punya keluhan seperti halnya mereka tak mau direlokasi.

    "Adapun perlindungan terhadap masyarakat, dan terhadap  lingkungan yang tidak boleh dirusak, kemudian masyarakat jangan sampai direlokasi akan tetapi mencarikan solusi lain serta masyarakat diberikan kepastian ganti rugi," ungkapnya.

    Lanjut ia menambahkan, dalam dekat ini segera melalui pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten segera melakukan pengurusan penerbitan sertifikat dalam rangka menghadapi itu, serta meminta kepastian wilayah-wilayah mana yang terkena dampak dari pembangunan PLTA tersebut nantinya.

    "Pada dasarnya kita  masyarakat menerima pembangunan itu, ketika masyarakat itu tidak direlokasi dan apa yang menjadi hak-hak mereka jika terdampak dengan pembangunan itu ada ganti untung yang diberikan oleh perusahaan," tandasnya. 
      
    Kemudian dari hasil pertemuan beberapa hari lalu, temu pendapat itu untuk lebih meningkatkan komunikasi, menepis kegelisahan- kegelisahan ditengah masyarakat. Untuk dari pihak perusahaan sendiri masih menunggu hasil kajian dari komisi bendung yang akan menentukan layak atau tidaknya.*

    Laporan : Agus
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan