• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Meminta Transparansi Realisasi DD, BPD/Tuha Peut Kuta Sayeh Diberhentikan Bupati, Ada Apa?

    12/12/20, 16:42 WIB Last Updated 2020-12-12T17:34:30Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini



    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Luar biasa terjadi di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Tuha Peut Desa Kuta Sayeh Muhammad Nasir Husen dan salah seorang anggotanya Eva Diana, S. Pdi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati setempat terhitung tanggal 30 November 2020.


    Informasi berhasil dihimpun media Tribuananews.com melalui sumber - sumber akurat dan terpercaya dari warga dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Kuta Sayeh Kecamatan Seunagan Kaupaten Nagan Raya, diduga alasan pemberhentian tersebut karena meminta Transparansi realisasi Dana Desa (DD) kepada Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


    Muhammad Nasir, Ketua BPD Desa Kuta Sayeh diberhentikan oleh Bupati Nagan Raya memberikan penjelasan kepada media ini, bahwa tidak mengetahui secara pasti pemberhentiannya dari jabatan BPD karena alasan apa.


    "Selama ini kami selaku BPD meminta kepada Kepala Desa (Kades) agar buat rapat pertanggung jawaban realisasi Anggaran Pendapatan Belanja  Gampong/Desa (APBG) dan selanjutnya baru bisa dilaksanakan musyawarah lanjutan APBG - Perubahan tahun 2020 dan APBG tahun 2021", kata M. Nasir Husen.


    BPD/Tuha Peut Desa Kuta Sayeh, kata M. Nasir Husen hanya meminta transparansi anggaran Desa sesuai amanat Regulasi dan sesuai Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD yang diembannya.


    "Kami juga ada ke Kantor Kecamatan dan Instansi ditingkat Kabupaten guna melaksanakan amanat Undang - undang yang kami emban demi terlaksananya pembangunan sesuai amanat Regulasi, tetapi semua itu sulit kami dapatkan niat transparansi tersebut", jelas M. Nasir


    Malahan dampak dari usaha kami tersebut, lanjut M. Nasir kami terima surat pemberhentian sebagai BPD Desa Kuta Sayeh. Apakah meminta transparansi Anggaran Desa itu dan terbuka kepada pihak media itu salah secara hukum?


    "Selama ini memang di Desa kami sangat tidak jelas pengelolaan anggaran, jadi kami dipilih oleh rakyat dan atas dasar amanat UU melaksanakan Tupoksi kami, tetapi diberhentikan. Menurut saya hal ini sama dengan dugaan hambat transparansi dan halangi penyelamatan anggaran Negara", ungkapnya.


    Eva Diana, anggota BPD/Tuha Peut Desa Kuta Sayeh diberhentikan oleh Bupati Nagan Raya mengatakan, dirinya tidak keberatan diberhentikan dari jabatan tersebut, karena jabatan tersebut adalah titipan rakyat untuk kami laksanakan sesuai UU yang berlaku.


    "Kami setelah dapat kepercayaan masyarakat berusaha melaksanakan amanat yang kami emban, tidak menjual janji saja kepada masyarakat agar dipilih. Aspirasi masyarakat kami berusaha perjuangkan demi pembangunan Desa serta berusaha menyelamatkan anggaran Negara dititipkan di APBG demi kemakmuran rakyat", ujar Eva Diana.


    Selanjutnya sambung Eva Diana, niat dan keikhlasan kami menjalankan amanat Regulasi yang dititip rakyat kepada kami malah dihentikan oleh Bupati yang seharusnya mendukung para BPD guna menyelamatkan anggaran Negara, ada apa sebenarnya dibalik ini semua? Kami hanya prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini tidak tau lagi mengadukan aspirasinya.


    Sementara pihak Pemkab Nagan Raya belum dapat dikonfirmasi pihak media ini guna mendapatkan  keterangan terkait alasan pemberhentian BPD/Tuha Peut Desa Kuta Sayeh. Pihak media ini tetap berusaha mendalami permasalahan terkait pemberhentian BPD Desa Kuta Sayeh.*


    Laporan    : Sofyan

    Editor        : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan