• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Memasuki H -1 Pilkada Serentak, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Halsel Dipecat

    08/12/20, 21:21 WIB Last Updated 2020-12-08T14:21:34Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Digelar sidang pembacaan putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat dengan nomor perkara : 188-P/L-DKPP/XI/2020, dalam Kasus pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Bupati Bahrain Kasuba terhadap KPUD dan Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, Selasa ( 08/12/202 ).

    Hal tersebut sesuai dengan salinan putusan DKPP yang telah viral di media sosial (Medsos), Selasa (08/12/2020).

    Sidang pembacaan Putusan nomor : 116-PKE-DKPP/XI/2020, oleh DKPP yang dipimpin oleh Ida Budhi dengan anggota Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam serta Sekertaris Persidangan Pengganti Santri  Gotia, dengan amar putusan sebaai berikut,

    Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Darmin Hasyim selaku ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak putusan ini dibacakan.

    Menjatuhkan sanksi dan pemberhentian yang sama selaku Kordinator Divisi Teknik Penyelenggara kepada teradu V Yaret Colling selaku anggota KPUD Halsel.

    Menjatuhkan sanksi dan peringatan keras juga ditujukan kepada teradu II Muhammad Agus Umar, teradu III Rusna Ahmad dan teradu IV Khalik A. Rajak, masing-masing selaku anggota KPUD Halsel sejak keputusan ini dibacakan.

    Memerintahkan kepada teradu I sampai V untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halsel terhadap paslon Bupati dan wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba sebelum tanggal 9 Desember 2020.

    Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu VI Kahar Yasim sekaku ketua Bawaslu kabupaten Halsel dan Teradu VII Asman Jamal selaku Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sejak putusan ini dibacakan.

    Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VIII Rais Kahar selaku anggota Bawaslu Kabupaten Halsel sejak putusan ini dibacakan.

    Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sejak dibacakan.
    Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini sejak dibacakan.
    Memerintahkan  Badan Pengawas Pemelihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.*

    Laporan : Ade Manaf
    Sumber : Salinan Putusan DKPP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan