• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua Presidium Indonesia Monitoring: Bisa-Bisanya Seorang WNA Deklarasikan Kemerdekaan Papua, Negara Harus Segera Menindak Tegas Benny Wenda!

    05/12/20, 02:49 WIB Last Updated 2020-12-04T19:59:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Mursali Bachtiar, Ketua Presidium Indonesia Monitoring Law & Justice.


    TRIBUANANEWS.COM | Aceh – Ketua Presidium Indonesia Monitoring Law & Justice, Mursali Bachtiar merasa geram atas perbuatan Benny Wenda seorang warga negara asing (WNA) Inggris yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Papua.


    Menurut Bachtiar perbuatan pimpinan kelompok sparatis Papua, Benny Wenda tidak hanya makar tapi juga sudah menginjak-injak harga diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


    “Kok bisa-bisanya seorang warga negara asing (Inggris-red) mendeklarasikan kemerdekaan Papua, ini jelas konyol. Perbuatannya tidak cuma makar tapi juga sudah menginjak-injak harga diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara harus segera menindak tegas dia (Benny Wenda-red),” kata Bachtiar kepada Tribuananews, Sabtu (5/12/2020).


    Ketua Indonesia Monitoring Law & Justice yang akrab disapa Bachtiar ini mengecam keras perbuatan Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua secara sepihak.


    Negara, terang Bachtiar, harus menindak tegas siapapun yang berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 1, Pasal 18B ayat 2, Pasal 25A dan Pasal 37 ayat 5, menegaskan segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.


    Selain itu, pada Pasal 106 KUHP juga ditegaskan, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.


    Lebih lanjut, dalam Pasal 87 KUHP menegaskan, bahwa dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apa bila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud Pasal 53.


    “Deklarasi kemerdekaan dan pembentukan Negara Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda adalah bukti yang sangat jelas perbuatan makar. Oleh karena itu, saya harap Negara segera bertindak tegas terkait persoalan ini,” ujar Bachtiar.*


    Laporan : Syahrudin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan