TRIBUANANEWS.COM | Aceh – Ketua Presidium Indonesia
Monitoring Law & Justice, Mursali Bachtiar merasa geram atas perbuatan Benny Wenda seorang warga negara asing (WNA) Inggris yang
mendeklarasikan kemerdekaan Papua dan mengklaim dirinya sebagai presiden
sementara Papua.
Menurut Bachtiar perbuatan pimpinan kelompok
sparatis Papua, Benny Wenda tidak hanya makar tapi juga sudah menginjak-injak
harga diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kok bisa-bisanya seorang warga negara asing
(Inggris-red) mendeklarasikan kemerdekaan Papua, ini jelas konyol. Perbuatannya
tidak cuma makar tapi juga sudah menginjak-injak harga diri bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara harus segera menindak tegas dia (Benny Wenda-red),” kata
Bachtiar kepada Tribuananews, Sabtu (5/12/2020).
Ketua Indonesia Monitoring Law & Justice yang
akrab disapa Bachtiar ini mengecam keras perbuatan Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua secara sepihak.
Negara, terang Bachtiar, harus menindak tegas siapapun
yang berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang
Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 1, Pasal 18B ayat 2, Pasal 25A
dan Pasal 37 ayat 5, menegaskan segala bentuk pernyataan yang merongrong dan
menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Selain itu, pada Pasal 106 KUHP juga ditegaskan,
makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan
musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara diancam dengan pidana seumur
hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, dalam Pasal 87 KUHP menegaskan, bahwa
dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apa bila niat untuk itu
telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud Pasal 53.
“Deklarasi kemerdekaan dan pembentukan Negara Papua di
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan United Liberation
Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda adalah bukti yang sangat jelas perbuatan
makar. Oleh karena itu, saya harap Negara segera bertindak tegas terkait
persoalan ini,” ujar Bachtiar.*
Laporan : Syahrudin

