• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur FPRM : BPD/Tuha Peut Bersekongkol Dengan Kades Melakukan Dugaan Penyimpangan DD Harus Siap Berhadapan Dengan Hukum

    14/12/20, 11:56 WIB Last Updated 2020-12-14T04:58:34Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Karena perbuatan tersebut diduga melanggar Undang - undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 dan Perubahannya Nomor 20 Tahun 2001 yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3", sebut Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media Tribuananews.com, Senin (14/12).


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengingatkan para Tuha Peut/Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersekongkol dengan Keuchik/Kepala Desa (Kades) melakukan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) harus siap berhadapan dengan pihak hukum.


    "Karena perbuatan tersebut diduga melanggar Undang - undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 dan Perubahannya Nomor 20 Tahun 2001 yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3", sebut Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media Tribuananews.com, Senin (14/12).


    Bunyi pasal 2 (1) dan 3 UU Tipikor tersebut, sambung Nasruddin, Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


    Selanjurnya Pasal 3 berbunyi : "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


    Terkait pasal 3 UU Tipikor lebih mengarah kepada tindakan penyalah gunaan wewenang jabatan siapa saja yang terlibat hal tersebut, termasuk Tuha Peut/BPD dan aparatur Desa, terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


    "Oleh sebab itu diharapkan kepada para Tuha Peut/BPD agar menjalankan Tupoksinya dengan baik dan benar sesuai amanat Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD. Jangan pernah takut jika melaksanakan amanat Regulasi nantinya akan diusulkan pemberhentian demi amanah rakyat kepada saudara - saudara sekalian", himbaunya.


    Jabatan itu, nilai Nasruddin adalah titipan Allah dan kepercayaan masyarakat, jadi harus benar - benar dilaksanakan dengan tulus, bukan karena imbalan material semata hingga mengorbankan kepentingan rakyat yang telah memilih saudara - saudara sekalian.


    "Tuha Peut/BPD diwajibkan bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) yang senantiasa menjalankan amanat Regulasi dengan baik dan benar, sehingga proses realisasi anggaran pembangunan dan pemberdayaan berjalan dengan baik sesuai amanat UU", harap Nasruddin.


    Nasruddin meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Provinsi Aceh agar benar - benar menjalankan amanat Regulasi agar dilindungi, jangan melindungi dan mendukung mereka yang menyalah gunakan jabatan dan penyimpangan anggaran Negara, terutama DD.*


    Laporan  : Ediwan Kunaidi

    Editor      : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan