• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Dana Bangunan TPA Dialih Bangun Rabat Beton, Warga Kuta Sayeh Angkat Bicara

    17/12/20, 13:53 WIB Last Updated 2020-12-17T06:53:08Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Jalan Rabat Beton dibangun anggaran tahun 2020 alihan anggaran gedung TPA Desa, Jalan Rabat Beton ibi diduga dibangun mekanismenya melanggar Regulasi


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Terkait pernyataan Keuchik Desa Kuta Sayeh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya M. Abbas disalah satu media online terkait perubahan kegiatan pembangunan TPA Desa hasil Musrenbangdes dialihkan membangun jalan Rabat Beton tanpa Musyawarah anggaran tahun 2020 pada hari Senin, tanggal 14 /12/2020.


    Pernyataan Keuchik M. Abbas tersebut menjadi perbincangan warga masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Kuta Sayeh dan peralihan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan kerangka Regulasi penganggaran Desa.


    Disamping itu, pelaksanaan pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun Cot Rambong tersebut dibangun sebelum dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Perubahan tahun 2020.


    Sementara dalam APBG - Murni tahun 2020 sesuai hasil Musrenbangdes tahun 2019 ditetapkan kegiatan salah satunya pembangunan gedung Tempat Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Desa selama ini belum dimiliki oleh Desa Kuta Sayeh. Jalan Rabat Beton tersebut tidak termasuk didalamnya.


    Salah seorang warga masyarakat Dusun Cot Rambong Desa Kuta Sayeh enggan namanya disebut mengatakan, sebenarnya atas dasar apa Keuchik Desa Kuta Sayeh M. Abbas merubah hasil Musrenbangdes tahun 2019 untuk APBG 2020 tanpa mysyawarah dengan masyarakat terlebih dahulu dan tanpa persetujuan para Tuha Peut/BPD.


    "Saya ketahui hasil Musrenbangdes rahun 2019 untuk APBG tahjn 2020 bangunan fisik yang diperioritaskan Bangunan TPA Desa, Lapangan Voli atas usulan Pemuda dan bangunan rumah dhu'afa satu unit. Tidak ada bangunan jalan Rabat Beton dari hasil putusan musyawarah tersebut", katanya.


    Warga Dusun Cot Rambong saja tidak mengetahui kalau adanya rencana pembangunan jalan Rabat Beton di Dusun kami, tidak ada pemberitahuan ataupun musyawarah perjbahan tersebut.


    "Saya ketahui musyawarahnya baru dilaksanakan setelah bangunan jalan Rabat Beton selesai dibangun yang dihadiri oleh Pendamping Desa (PD) kabarnya bernsma Helmi. Apakah sesungguhnya ini aturan yang berlaku? Seharusnya dalam peraturan harus di musyawarahkan terlebih dahulu perubahan kegiatan brrdasarkan skala perioritas", jelasnya.


    Dalam persoalan di Desa Kuta Sayeh terkait penerapan peraturan malahan diduga oknum Pendamping Desa bekerja sama dengan Keuchik melanggar Regulasi. Karena warga Dusun Cot Rambong tidak perioritas bangunan jalan Rabat Beton, tetapi Gedung TPA sebenarnya lebih perioritas.

    Balai Musyawarah Tani dibangun menggunakan Dana Aspirasi DPRK Nagan Raya atas nama Samsuardi, SH tahun 2014. Bangunan ini informasi Tomas Desa Kuta Sayeh diduga mau dijadikan TPA Inti pada tahun 2018 oleh Pemdes setempat, tetapi tidak efektif


    Aguswanil, salah seorang anggota Tuha Peut menyampaikan, Permendes Nomor 6 tahun 2020 telah amanatkan Musrenbangdes Perubahan itu sejak bulan Oktober 2020, kami sudah minta Keuchik untuk dilaksanakan sekaligus meminta penjelasan realisasi anggaran tahap pertama 2020 yang 60 persen.


    "Tetapi Keuchik M. Abbas terkesan diduga mengabaikan begitu saja intruksi kami tersebut. Bangunan jalan Rabat Beton malah dipaksakan dibangun dan ada indikasi dugaan dirahasiakan untuk umum. Informasi saya peroleh hanya disampaikan kepada kroni - kroni Keuchik saja", ungkap Aguswanil.


    Terkait perubahan hasil Musrwnbangdes APBG Murni, kata Aguswanil tentu ada mekanisme diatur dalam peraturan Kemendes, tetapi di Desa Kuta Sayeh terkesan diduga sengaja dilanggar oleh Keuchik.


    "Kami sebenarnya lebih perioritas dibangun gedung TPA untuk anak - anak dapat mengaji ditempat itu, anak - anak Desa kami mengaji ke Desa tetangga selama ini karena di Desa Kuta Sayeh tidak ada TPA Desa, hanya ada tempat pengajian molik pribadi. Hal ini juga merupakan keluhan masyarakat kami selama ini", terangnya.


    Hasan Basri selaku Tokoh Masyarakat Desa Kuta Sayeh Dusun Cot Rambong menilai lebih penting gedung TPA Desa daripada jalan Rabat Beton Dusun Cot Rambong, tanpa dibuat Rabat Beton jalan penghubung kawasan tersebut masih sangat layak digunakan masyarakat.


    "Kalau dibangun gedung TPA Desa, sudah ada fasilitas untuk tempat pengajian bagi pendidikan Agama anak - anak di Desa. Oleh karena itu tidak lagi mengutak - katik Balai Musyawarah Tani jadi TPA inti seperti dilakukan Keuchik Abbas kalau tidak salah saya tahun 2018 menggunakan anggaran Desa. Bangunan tersebut memang sudah jadi, hanya ditimbun sedikit dan pintu besi ditukar oleh Keuchik", papar Hasan Basri.


    Sementara Balai Musyawarah Tani tersebut kata Hasan Basri dibangun dengan Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya bernama Samsuardi, SH tahun 2014 lalu.


    "Kami warga masyarakat Desa Kuta Sayeh sangat kecewa kepada kinerja M. Abbas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa. Kami warga masyarakat meminta pihak hukum terutama Polsek Seunagan sebagai pemangku wilayah hukum Kecamatan Seunagan agar segera memeriksa Keuchik Kuta Sayeh terhadap dugaan penyimpangan dilakukannya", tegasnya.*



    Laporan    : Sofyan

    Editor        : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan