• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Demi Penegakan Hukum, YARA Perwakilan Simeulue Desak Kapolda Aceh Segera Tahan Tersangka Dugaan Kasus Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun 2017 Simeulue

    07/12/20, 23:25 WIB Last Updated 2020-12-07T16:25:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     


    TRIBUANANEWS.COM | Simeulue – Kapolda Aceh diminta segera melakukan prnahanan terhadap oknum pelaku dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Informasi berhasil dihimpun dari sumber - sumber terprrcaya menyatakan, Hal tersebut merupakan desakan kuat oleh Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Simeulue Hermansyah Manurung, SH.


     “untuk keadilan hukum kami minta Kapolda menahan pajabat diduga terlibat dalam kasus pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang sudah di tetapkan sebagai tersangka”. Kata Manurung melalui pers rilisnya, Senin (7/12).


    Menurut Manurung, ada 3 (tiga) alasan guna dilakukan penahanan dimana sudah di atur dalam Pasal 21 (Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana penyidik dapat melakukan penahanan apabila seorang tersangka di khawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.


    Oleh karena itu, untuk menjaga agar tidak terjadinya hal tersebut apalagi para tersangka saat ini masih menjabat jabatan strategis yang berhubungan dengan keuangan Negara, dan YARA Simuelue mengkhawatirkan akan terjadi pengulangan tindak pidananya.


    “Syarat penahanan sebagaimana di atur dalam pasa 21 KUHAP karena tersangka di khawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidananya, nah dalam hal ini para tersangka kan masih menjabat, satu sudah mengundurkan diri dari jabatan, empat masih menjabat di posisi masih berhubungan dengan kasus sedang disidik, dan menurut kami ini sangat riskan akan terjadi penghilangan alat bukti dan mengulangi tindak pidana, oleh karena itu sangat beralasan secara hukum para tersangka ini di tahan”, pinta Manurung.


    Sebelumnya, Polda Aceh pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian Negara senilai 5,5 Milyar.


    "Adapun para tesangka tersebut adalah: Ali Hasmi (Mantan Kadis PUPR Simeulue /sudah mengundurkan diri), Breeh Firdaus ( Kabid Bina Marga Dinas PUPR Simeulue ), Afit Linon ( Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Simeulue/ Kabid Trantip Satpol PP Simeulu saat ini ), Iswahyudi ( Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ), dan Dedi Alkani (Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bid. Bina Marga)", ungkapnya.


    “Kita ingin hukum itu ditegakkan dengan sebaiknya tanpa pandang bulu. Sehingga, kewibawaan hukum dan Negara tetap terjaga, hukum sebagai alat pengendali kehidupan masyarakat ini dapat di patuhi oleh masyarakat dengan penegakan tanpa membedakan status sosial, hukum itu harus adil di tegakkan jangan sampai hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas", tegas Manurung.*


    Laporan     : Ediwan Kunaidi

    Editor         : Syahrudin AP

    Sumber     : YARA Simeulue


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan