masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pemeriksaan Surat Reaktif Covid-19 (SRC-19) terhadap penumpang mobil angkutan umum dan pribadi yang melintas atau keluar masuk Kabupaten Aceh Tamiang.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Terminal Tipe B Kualasimpang Kecamatan Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (29/12).
Nampak hadir Bupati Atam H. Mursil SH, Mkn, Dandin 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Atam AKBP Ari Lasta Irawan, SIK, Kepala BPBD Atam Syahri SP, dan Kepala Dinas Perhubungan Atam Syuibun Anwar
Dalam kesempatan tersebut Komandan Kodim (Dandim) 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan pemeriksaan surat reaktif Covid-19 guna menindak lanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 061.2/18986, tentang Penegakan Protokoler Kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Hingga saat ini belum ditemukan adanya para penumpang yang aktif covid-19, namun apabila nantinya terdapat penumpang yang terpapar virus Corona (Covid-19) akan dilakukan isolasi di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang", ungkapnya.
Selain Pemeriksaan surat rekatif Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang berencana akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, pusat hiburan, warung kopi, rumah makan atau akan di berlakukan jam malam paling lambat pukul 22.00 Wib hingga 4 Januari 2021.
"Kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar Daerah, guna mengantisipasi terpapar wabah virus Corona (Covid-19)", himbaunya.
Dan untuk menjaga situasi arus lalu lintas berjalan lancar di Kabupaten aceh Tamiang jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang dan jajaran Polres Aceh Tamiang melakukan pengamanan arus lalulintas di simpang kelana Kota Kualasimpang.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Pendim 0117/Atam


