masukkan iklan disini
"Benarkah Bupati Nagan Raya takut/marah kalau dugaan penyimpangan di Desa Kuta Sayeh diekspos ke media?" Tanya Nasruddin, Direktur FPRM
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Sesuai pernyataan dan hasil percakapan dengan beberapa sumber akurat disebutkan pemberhentian 2 (dua) personil Tuha Peut (BPD) Desa Kuta Sayeh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE terkait pemberitaan di media.
Pemberitaan dimaksud, karena para Tuha Peut memuat disalah satu media dugaan penyimpangan dan tidak Transparan pengelolaan Realisasi DD Desa Kuta Sayeh oleh Keuchik M. Abbas Amin dari tahun Anggaran 2016-2020. Benarkah isu tersebut?.
Nasruddin, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mempertanyakan hal tersebut karena Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum dihapus di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Andaikan pernyataan tersebut benar dilakukan Bupati Nagan Raya, maka pemimpin nomor 1 di Nagan Raya tersebut diduga sudah melawan UU Negeri ini secara sengaja serta membela terduga pelanggar hukum mengarah pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)", sebut Nasruddin.
Nasruddin juga merasa heran dengan Bupati Nagan Raya, menurut informasi berkembang terkesan latah dalam mengambil keputusan Tata Pemerintahan tanpa mengetahui persoalan sebenarnya di Desa. Apakah ada indikasi dugaan suap dalam memuluskan semua itu?.
"Saya akan ungkapkan semua kebenaran dari indikasi dugaan pelanggaran hukum oleh para pihak diduga terlibat dalam persoalan mengarah pada dugaan diskriminasi terhadap hak orang lain dan masyarakat", tegas Nasruddin kepada Tribuananews.com, Rabu (29/12).
Menurut Nasruddin, tidak ada rahasia dalam pengelolaan keuangan Negara, kecuali terkait pertahanan dan keamanan Negara meliputi Alutsista. Selain itu tidak rahasia sesuai UU KIP Nomor 14 tahun 2008.
Melalui telepon seluler, Zainuddin salah seorang aktivis Pemerhati Tata Pemerintahan dan Anggaran Negara berhasil dimintai pandangannya menilai adanya indikasi dugaan pelanggaran hukum terselubung dibalik pemberhentian ketua dan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Tuha Peut Desa Kuta Sayeh.
"Saya menduga Bupati terkesan tutup mata terhadap persoalan Kuta Sayeh dan disinyalir adanya praktik pelanggaran terhadap Perbup Nagan Raya yang telah dibuat terkait Tugas dan Fungsi Tuha Peut serta Pengangkatan dan Pemberhentiannya", kata Zainuddin.
Disamping itu, Bupati Nagan Raya terkesan tidak bijak dalam mengambil keputusan dan sangat brrpihak kepada terduga pelsku penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan di Desa. Kenapa demikian? Bupati Nagan Raya hanya dan seperti mendukung dugaan pelanggaran hukum.
"Benarkah Bupati sangat tidak senang kalau dugaan kasus penyimpangan di Desa dimasukkan ke media? Hingga menganggap Ketua dan salah seorang Anggota BPD/Tuha Peut Desa Kuta Sayeh diberhentikan atas permintaan Bupati HM Jamin Idham karena sudah memiliki unsur pelanggaran oleh mereka", ungkapnya.
Ada pernyataan dari Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Nagan Raya bahwa "Bupati marah kepada Tuha Peut Kuta Sayeh karena mengekspos masalah Desa ke media masa, bukan mengawasi anggaran Desa, akibat perbuatan 2 orang Tuha Peut tersebut berakibat bentroknya dengan aparatur berdampak terhambatnya pemerintahan Desa", ini petikan penjelasan secara umum dan singkat Kabag Pemerintahan Drs Bakhtiar.
Eva Diana salah seorang Tuha Peut diberhentikan asal Desa Kuta Sayeh membenarkan bahwa Kabag Pemerintahan juga sampaikan kepada kami bahwa Bupati marah karena kami memberitakan kasus Desa di media.
"Jika ada informasi kesalahan lain ataupun terhambat roda pemerintahan akibat kami minta fungsi tugas pengawasan diefektifkan dan dikatakan atas usulan masyarakat dan tokoh masyarakat, itu yang mengacu kepada dugaan manipulasi laporan usulan", terang Eva Diana.
Sementara itu, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE dikonfirmasi awak media ini melalui Kabag Humas Protokol Setdakab Nagan Raya Zulkifli, S. Pd sampai berita ini ditayang belum ada jawaban atas konfirmasi awak media ini.*
Laporan : Ediwan Kunaidi
Editor : Syahrudin AP


