• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wakil Ketua DPD PDIP Maluku Mempolisikan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku

    18/11/20, 01:23 WIB Last Updated 2020-11-17T18:23:47Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Foto : Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Leasa, Ipda Letemia.


    TRIBUANANEWS.COM | Ambon - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku melalui Wakil Ketua Djunaidi Marasabessy, melaporkan Wakil Ketua Korbid Kepartaian dan Ketua BSN Partai Golkar Provinsi Maluku, Yusri. AK. Mahedar, SE, MH ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial.


    Hal ini di sampaikan oleh Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Leasa, Ipda Letemia, kepada Tribuananews, melalui Whatssap pribadinya pada, Senin (16/11/2020).


    Letemia menyatakan, bahwa laporan saudara Djunaidi Marasabessy, jabatan sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Agama Islam dan berumur 55 Tahun.


    Melaporkan saudara Yusri, AK. Mahedar, SE, MH, jabatan Wakil Ketua Korbid Kepartaian dan Ketua Badan Saksi Nasional DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Agama Islam, berumur 40 Tahun, Alamat Asmil Batu Merah Dalam.


    Menurut Ipda Letemia, bahwa saudara Djunaidi Marasabessy menyampaikan laporan tersebut pada hari Kamis, tanggal 12 November 2020, tepat jam : 12.00. Wit dengan ekspedisi pelaporan Nomor ;872 dan tanda terima laporannya Nomor; 872.


    Selain Djunaidi Marasabessy melaporkan Wakil Ketua Korbid Kepartaian dan Ketua Badan Saksi Nasional DPD Partai Golkar Maluku di Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease juga Kapolres Kabupaten Seram Bagian Timur pun melaporkan Wakil Ketua Korbid Kepartaian dan Ketua Badan Saksi Nasional DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar di SPKT Polda Maluku, Baik Marasabessy maupun Kapolres Kabupaten Seram Bagian Timur melaporkan yang bersangkutan terkait dengan pencemaran nama baik, yang di beritakan di salah satu media lokal di Provinsi Maluku.


    Sehubungan dengan laporan tersebut, untuk Djunaidi Marasabessy selaku pelapor dalam pencemaran nama baik belum dapat dijelaskan seperti apa kronologi yang ada. Namun, untuk khususnya dalam penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, telah dimintai keterangan tentang pelapor. 


    Letemia smenjelaskan tentang penyelidikan kasusnya adalah pencemaran nama baik, dan belum di uraikan siapa sebenarnya yang menyebabkan sehingga melahirkan laporan tersebut.


    Sementara, Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, akan bekerja sama dengan media nasional dan lokal baik cetak  maupun online untuk menyampaikan kepada publik jika sudah ada kelanjutan dari penyelidikan terhadap laporan permasalahan pencernaan nama baik yang di laporkan di Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ini. 


    "Maka tetap kami sampaikan kepada semua media tanpa kecuali," jelas Letemia.*


    Laporan : Atom

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan