TRIBUANANEWS.COM | Kobar - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang pria berinisial S (54), warga Jalan Loging, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Informasi yang diperoleh, S diamankan petugas Kepolisian karena kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat satu gram di dalam kamarnya.
"Dari informasi warga, pelaku ini sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Dan saat anggota kita yang di pimpin Kanit Reskrim Didik Cahya Indarto melakukan penyelidikan dan penggeledahan, ternyata benar adanya informasi tersebut," ungkap Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah korek api gas dan satu buah pipet kaca.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pangkalan Lada, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Pangkalan Lada.*
Laporan : Rahmat
Sumber : Humas Polres Kobar

