TRIBUANANEWS.COM | Kobar - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LW (34), warga Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan Unit reskrim Polsek Pangkalan Lada, Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 22:00 Wib.
"Penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari pelaku Suryanto yang sudah lebih dulu diamankan sehari sebelumnya oleh personel gabungan, yang menjelaskan bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang wanita berinisial LW," terang Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pelaku berinisial LW tersebut diduga sering berjualan sabu dirumahnya yang berada di RT 17, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangakalan Lada, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
"Saat dilakukan penggeledahan oleh Kanit Reskrim Aiptu Didik Cahya Indarto dan anggota, di dalam kamar pelaku terdapat sebuah kotak kosmetik, yang setelah diperiksa didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram, yang diakui milik LW," imbuhnya.
Petugas kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif.
"Terhadap pelaku, kami jerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono.*
Laporan : Rahmat
Sumber : Humas Polres Kobar

