TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Lembaga Tuha Peut Desa Krueng Ceuko Kecamatan Seunagan laksanakan rapat umum bahas aset Desa dan dana sisa eks pengadaan pupuk pertanian anggaran tahun 2015 - 2016 senilai 16 juta rupiah.
Rapat dipimpin Ketua Tuha Peut Desa Krueng Ceuko Salmawi dihadiri 50-an warga masyarakat terdiri dari unsur Tuha Peut, Pemerintah Desa (Pemdes), unsur perempuan, mantan Keuchik, serta masyarakat pertanyakan aset Desa Krueng Ceuko selama ini dianggap tidak terkoordinir serta status dana senilai 16 juta rupiah sisa eks pengadaan pupuk bagi masyarakat tahun 2015 - 2016.
Ketua Tuha Peut Desa Krueng Ceuko Salmawi mengatakan, Musyawarah tersebut dilaksanakan untuk meluruskan aset Desa dan dana sisa pengadaan pupuk untuk masyarakat Desa Krueng Ceuko eks Koperasi senilai 16 juta rupiah atas permintaan masyarakat.
"Selaku Tuha Peut (BPD) kami pandang perlu adanya transparansi terhadap status aset Desa dan dana 16 juta tersebut, secara Regulasi keuangan sudah dipertanggung jawabkan pada tahun anggaran 2016. Saat ini sebenarnya dana tersebut bebas dari hukum tetapi milik Desa dan bebas dipergunakan kemana pun", sebut Salmawi kepada media Tribuanabews.com, Rabu (11/11).
Dana tersebut terakhir posisinya, kata Salmawi berada ditangan Kasi Keuangan Desa aktif bernama Samsul Anwar menurut informasi diamankan pada rekening kas Desa, berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan kepada masyarakat dan Tuha Peut atas dasar dari mantan Ketua Tuha Peut.
"Masyarakat meminta dana tersebut dicairkan dari rekening kas selama ini di tanggung jawab kasi Keuangan Samsul Anwar, selanjutnya diserahkan kepada Pj Keuchik saat ini Abdul Muthalib selaku pemegang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat ini dan selanjutnya akan dialokasikan untuk kepentingan umum", jalasnya.
Dalam musyawarah untuk keterbukaan informasi publik sesuai diamanat Undang - undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik patut kita laksanakan sesuai harapan masyarakat umum.
"Kami Tuha Peut dipilih oleh masyarakat sebagai penerus aspirasi masyarakat, sangat tidak benar kalau tujuan rapat untuk men - judge seseorang. Pelanggaran dan penyimpangan dilakukan setiap orang hanya hukum yang pantas menetapkannya", sebutnya.
Terkait hasil akhir musyawarah tersebut sebagai harapan masyarakat sudah tercapai endingnya (kata akhir) dimana persoalan dana 16 juta eks pengadaan pupuk sudah diserahkan Kasi Keuangan Desa Krueng Ceuko Samsul Anwar kepada Pj Keuchik Abdul Muthalib secara administratif.
"Inilah cermin transparansi yang kami Tuha Peut harapkan di Desa Krueng Ceuko untuk mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat menuju Desa yang mandiri dan bermartabat. Kami Tuha Peut mengucapkan terima kasih kepada Kasi Keuangan Desa Krueng Ceuko dan Pj Keuchik saat ini menjabat, semoga dana tersebut dipergunakan pada tempat bermanfaat", harap Salmawi.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP


