TRIBUANANEWS.COM | Kota Langsa - Tokoh masyarakat miskin (Tomaskin) Kota Langsa Ridwan Laboh meminta Dinas Kehutanan Aceh melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III dalam menjalankan tugas tidak tembang pilih menjalankan dan mengawasi hutan di Kota Langsa.
Hal ini terkait adanya pemanggilan dirinya oleh KPH wilayah III untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas lahan garapan masyarakat yang di klem oleh KPH III memamasuki wilayah hutan produksi.
Menurut ketarangan Ridwan Laboh melalui pers rilisnya kepada Media Tribuananesw.Com Jumat, (20/11) bahwa pada era tahun 80 lahan tersebut sudah digarap oleh masyarakat sekitar untuk dijadikan tambak udang , namun karena Aceh itu dilanda konflik berstatus Daerah Operasi Militer (DOM), maka lahan tersebut ditelantarkan oleh pemiliknya, baru tahun 2010 pasca Aceh damai lahan tersebut seluas 13 hektar kembali di garap oleh mantan Kombatan.
"Akan tetapi dalam kurun waktu tersebut ada sebahagian yang mengalihkan hak garapnya kepada orang lain, sehingga ada sebahagian warga yang telah memiliki surat sporadik dari Kepala Desa Birem Puntong maupun Akte Jual Beli (AJB) dari Camat", ujar Ridwan Laboh.
Sementara itu mantan Kepala Desa Birem Puntung Rusli mengatakan bahwa merasa heran terhadap desas - desus status tanah hutan produksi di Desa Birem Puntong, karena selama dirinya menjabat dari tahun 2010 sampai 2015 tidak pernah ada sepucuk suratpun dari KPH III atau lembaga lain yang menyatakan bahwa tambak tersebut berada dikawasan hutan produksi
"Kenapa pada tahun 2020 KPH Wilayah III baru menyatakan bahwa tambak tersebut memasuki kawasan hutan pruduksi, padahal kantor KPH III dengan Desa Birem Puntong tidak sampai 3 Kilo Meter, kan sangat aneh kemana mereka selama ini", tanya mantan Kades Rusli.
Lebih lanjut Rusli mengatakan kenapa KPH III cuma mempersoalkan tanah yang 13 hektar di garap oleh masyarakatnya dan apakah di Kota Langsa hutan produksi itu saja, kalau mau ditegakkan aturan ayo sama - sama jangan terkesan tembang pilih dan bernuansa politis.
"Seharusnya kalau lokasi tersebut memasuki ereal kawasan hutan produksi maka pihak KPH III harus melakukan pembinaan, bukan malah memperkarakan masyarakat", jelasnya.
Bahkan dalam undang undang pertanahan disebutkan, terang Rusli pada pasal 17 ayat 1 yang bahwa penetapan tanda batas wajib dilakukan oleh pemegang hak di atas tanah tersebut dan pada ayat 2 setiap pemilik tanah wajib memberi tanda batas dan mejaganya.
Namun hari ini yang terjadi di areal tersebut tidak ada tanda apapun dari KPH -III yang menyatakan bahwa kawasan tersebut memasuki hutan produksi kan cukup aneuh , ketika sudah digarap oleh warga sudah dinyatakan hutan produksi.
"Padahal dari dulu diaeral tersebut sudah ada tambak bahkan sampai sekarang dieral tersebut masih ada penebangan hutan manggrove secara ilegal dijadikan arang", imbuhnya.*
Editor : Syahrudin APl

