masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Morowali Utara - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah membentuk tim penyelesaian sengketa lahan warga dengan pihak perusahaan PT Agro Nusantara Abadi (ANA).
Sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Petasia Timur, khususnya di Desa Bungintimbe, Molino, Towara dan Tompira, tim mencoba melakukan pemisahan antara penyelesaian masalah kepemilikan alas hak seperti sertifikat dan yang hanya memiliki SKPT atau SKT yang dikeluarkan oleh Camat atau Kepala Desa, hal ini disampaikan Sekda Morut Ir. Musda Guntur, M.M usai melaksanakan rapat terbatas bersama warga dan sejumlah OPD belum lama ini.
Sekda menambahkan khusus untuk pemilik lahan yang mempunyai sertifikat, yang rupanya dibeberapa desa tersebut ada yang menyetujui dilakukan pembagian 50-50 dengan masyarakat lokal yang ada serta membentuk lewat koperasi, dan ada pula masyarakat yang tidak setuju.
Menurutnya sebagian yang tidak setuju dengan pola koperasi kurang lebih 2009 hektar saat ini.
Jadi kesimpulannya pemilik sertifikat ini merasa memiliki hak terhadap hasilnya, akan tetapi sudah ditanami perusahaan kurang lebih 9 tahun, maka mereka minta pemilik sertifikat hak milik ini untuk melakukan negosiasi terhadap PT. ANA yang akan difasilitasi oleh tim penyelesaian sengketa lahan.
"Bagaimana pun bentuk hasil negosiasinya nanti, apakah setuju dibebaskan atau bagaimana polanya itu akan kita rapatkan kembali dengan kepala desa dan pihak koperasi," tandasnya.
Sekarang ini tim akan menyurat ke BPN Morut untuk meminta peta devitikasi lahan, nanti setelah itu kita klarifikasi ke PT. ANA.
Olehnya kami mengundang PT ANA, terangnya, agar usaha perkebunan dengan masyarakat ini berjalan aman dan nyaman, yang punya izin lokasi tentunya untuk persyaratan izin tersebut kronologisnya harus menyelesaikan seluruh permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan sengketa lahan, baik berupa sertifikat maupun yang masih SKPT saja.
"Bagaimana investasi itu jalan sesuai dengan normanya, hak-hak masyarakat jangan dibatalkan itulah tugas kita selaku pemerintah daerah," ucapnya.
Terpisah dikonfirmasi lebih lanjut melalui whatsappnya (28/11/2020), Dodi selaku humas PT ANA mengatakan jauh sebelumnya perusahaan sudah melakukan permohonan hak guna usaha (HGU), persyaratan sudah kami penuhi, tetapi masalah tumpang tindihnya lahan dikarenakan bertumpuknya SKPT bodong yang dikeluarkan oleh mafia tanah yang jumlahnya lebih banyak dari luasan tanah dan menjadi kewenangan pemberi izin yang baru selesai diakhir tahun 2018.
Ia menambahkan, di tahun 2019 proses kembali berjalan serta kemudian tertunda lagi dikarenakan pandemi covid 19, kami selaku pihak perusahaan tetap menginginkan agar proses ini secepatnya berjalan tanpa ada kendala.
"Semoga kondisi saat ini kembali normal, sehingga tim penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh instansi berwenang dapat kembali bekerja sesuai apa nanti hasil yang didapatkan," tutup Dodi. *
Laporan : Agus

