• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    STOP PRESS !!! Pemberhentian Wartawan, Kepala Biro dan Kepala Perwakilan Tribuananews

    25/11/20, 05:31 WIB Last Updated 2020-11-24T22:40:04Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Gambar : Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan yang telah diberhentikan

    Terhitung hari ini, Rabu 25 November 2020 sampai dengan seterusnya, Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online TRIBUANANEWS, Memberhentikan/ Membatalkan Surat Tugas/ Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Biro/ Kepala Perwakilan dan Kartu Tanda Anggota (KTA), atas nama :


    1. Hendra Purwanto, Jabatan Kepala Biro/ Wartawan wilayah tugas Kota Medan

    2. Anak Agung Gede, Jabatan Kepala Perwakilan/ Wartawan wilayah tugas Provinsi Bali

    3. Lilik Sinawasih, Jabatan Wakil Kepala Perwakilan/ Wartawati wilayah tugas Provinsi Bali

    4. Iskandar, Jabatan Wartawan wilayah tugas Provinsi Bali

    5. Arifin, Jabatan Wartawan wilayah tugas Provinsi Bali

    6. Halek Munui, Jabatan Wartawan wilayah tugas Kabupaten Halmahera Selatan

    7. Djabar Basrah, Jabatan Wartawan wilayah tugas Kabupaten Halmahera Selatan

    8. Boy F Pandiangan, Jabatan Kepala Biro/ Wartawan wilayah tugas Kabupaten Simalungun

    9. Taufiq, Jabatan Wartawan wilayah tugas Kabupaten Probolinggo

    10. Asri Iskandar, Jabatan Kepala Biro Kabupaten Morotai

    11. Rudin Ibrahim, Jabatan Kepala Biro/ Wartawan wilayah tugas Kabupaten Ternate


    Adapun dilakukan pemberhentian pada yang bersangkutan karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku pada perusahaan dan keredaksian Tribuananews.


    Kepada yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan Surat tugas, Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Biro/ Kepala Perwakilan dan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) ke Redaksi Tribuananews melalui perusahaan jasa pengiriman sesuai alamat redaksi yang tercantum pada Surat Tugas/ KTA tersebut.


    Selanjutnya, sejak di umumkannya Stop Press ini, maka segala perbuatan yang bersangkutan jika masih mengatasnamakan Tribuananews tidak menjadi tanggungjawab Redaksi Tribuananews. Atau jika yang bersangkutan melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat baik moril maupun materil maka hendaknya melaporkan pada pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia).


    Demikian Pemberhentian/ Pembatalan Surat Tugas/ Pembatalan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Biro/ Kepala Perwakilan/ Kartu Tanda Anggota ( KTA ) ini kami informasikan, untuk diketahui dan menjadi maklum adanya.


    Bogor, 25 November 2020

    ttd. Pimpinan Redaksi

    Mursali Bachtiar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan