• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Seorang Warga HTI Register 44 Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Penyebabnya

    03/11/20, 12:24 WIB Last Updated 2020-11-03T05:25:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tubaba - Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dikawasan HTI Register 44 Dusun Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan kepada awak media terkait keberadaan pelaku sebelumnya.


    "Terduga pelaku berinisial D (48) ini pekerjaannya wiraswasta, bertempat tinggal di kawasan Register 44 HTI RT/RW 003/008 Dusun Terang Agung, Desa Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Tubaba.




    Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Nasir Eden, S.H.,M.H. menjelaskan terkait kronologis penangkapan terhadap pelaku.


    "Pada hari Senin tanggal 02 November 2020 sekira pukul 22.00 Wib, anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang dihuni oleh terduga ini sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu dan inex," Jelasnya.


    Kemudian lanjut Kasat Narkoba, Team Sat narkoba yang di pimpin langsung dirinya meluncur ke sasaran, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D Bin M. Zen di ruangan tamu kediaman pribadinya.


    "Kita lakukan penggeledahan. Alhasil, kita berhasil menemukan di dalam bungkus rokok gudang garam miliknya ada 2(dua) klip plastik berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu," ungkap AKP Nasir.




    Ditempat yang sama, jelas AKP Nasir, pihaknya juga menemukan didalam lemari kamar kotak plastik berisikan 3(tiga) klip plastik berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) klip plastik berisi 1(satu) butir pil warna pink yang diduga Narkotika jenis Ekstasi (Inex).


    "Setelah selesai melakukan penggeledahan di TKP, team kita langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Nasir.


    Adapun barang bukti yang berhasil di sita, diantaranya 5 buah klip plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0 ,91 Gr, 1 klip plastik berisi 1 butir pil warna pink yg diduga Narkotika jenis Inex, 1 buah kotak Rokok Gudang Garam, 1 buah kotak plastik, 1 Unit HP Android warna hitam merk Oppo dan 2 Unit HP merk Nokia.


    "Terduga pelaku tersebut kini terjerat Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 ayat(1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.*


    Laporan : Juliyanto

    Sumber  : Humas Polres Tubaba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan