TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil ringkus diduga pelaku pencurian ala kekerasan dirumah Acuk di Dusun Pace Desa Sukaraja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang ke 3 (tiga) diketahui sebelumnya berhasil tercidup 2 (dua) orang.
Tertangkapnya yang ke 3 (tiga) tersangka pencurian dengan ancaman kekerasan, pada pukul 14.30 wib lokasi ondi Desa Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (31/10).
Sat Reskrim Polres Nara di pimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K dengan fasilitasi personil Polsek Pangkalan Susu kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga juga terlibat dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan kepada keluarga Acuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf ke-1e, Huruf ke-2e dan 3e KUHPidana.
Atas dasar LP nomor: LP.B /06/IX/RES.7.4./2020 tanggal 25 September 2020 polisi kembali berhasil mengamankan tersangka HA (43) warga Desa Puraka Satu Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Barang bukti diketahui Mobil Innova rewborn warna hitam milik korban Acuk masih dalam pencarian lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.(*)
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

