• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Saat Asik Pesta Sabu, Tiga Warga Banjar Agung Diamankan Polisi

    11/11/20, 12:39 WIB Last Updated 2020-11-11T05:43:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tuba - Polsek Banjar Agung berhasil mengamankan tiga orang pelaku saat sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.


    Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K. melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, ketiga pelaku tertangkap disebuah warung yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sekira pukul 21.00 Wib, Selasa (10/11/2020).


    "Tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RH (40), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, GR (20) dan GS (19), keduanya berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba)," ujar AKP Devi, Rabu (11/11/2020).


    AKP Devi menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula dari informasi warga, yang menyebutkan bahwa di sebuah warung yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sedang berlangsung pesta narkoba.




    Berbekal informasi tersebut, petugaspun langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), serta langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.


    "Selain berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, plastik klip kecil kosong, pyrex yang terbuat dari kaca bening, jarum, dua buah silet merk gold, tiga buah korek api gas, satu botol minuman merk pocari sweet, alat hisap sabu (bong), tiga batang pipet, satu bungkus rokok merk marlboro bold dan 6 batang cotton bud," jelas AKP Devi.


    Kapolsek menambahkan, hasil interogasi yang dilakukan oleh petugasnya terhadap ketiga pelaku tersebut, di dapat informasi bahwa BB yang berhasil disita di TKP merupakan milik para pelaku, dan mereka mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara membeli dengan menggunakan uang hasil iuran mereka bertiga.


    Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*


    Laporan : Andika 

    Sumber  : Humas Polres Tuba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan