• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengedar Narkoba Ditangkap Usai Dilaporkan Warga Melalui Aplikasi Horas Paten

    10/11/20, 22:56 WIB Last Updated 2020-11-10T16:03:01Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Simalungun - Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara ini cukup efektif menangani keluhan masyarakat.


    Terbukti, pengedar sabu yang kerap meresahkan warga Sei Langgei, Kelurahan Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun (Belakang Sekolah SD Negeri 2 Bandar Masilam) ditangkap usai dilaporkan warga setempat lewat Aplikasi Horas Paten.


    "Warga melaporkan kepada petugas piket melalui Aplikasi Horas Paten pada pukul 18.30 Wib," ungkap Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (10/11/2020).


    Usai menerima laporan dari Aplikasi Horas Paten, kata AKP Lukman, petugas piket aplikasi melaporkan kepada Tim Opsnal Satnarkoba guna dilakukan penyelidikan.


    Dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, proses penyelidikan dilakukan dengan melakukan  pengintaian. Hasilnya, sekira pukul 21.00 Wib, Tim melihat beberapa orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk-duduk di sebuah gubuk tersebut.


    Tim selanjutnya melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Sapruddin Damanik alias Udin (29) warga Lingkungan VII Kelurahan Perdagangan I, serta rekannya Farid Ilyas Siregar (21) alias Farid warga Pasar Baru Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam dan beberapa barang bukti narkotika.


    "Dari tangan kedua tersangka diamankan empat belas plastik klip transparan berisi, dengan berat kotor 2,51 gram, satu buah Handphone dan barang bukti lainnya," kata AKP Lukman.


    Masih kata Kassubag Humas, dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Bandar Marsilam.


    Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut.


    Seperti diketahui, layanan online ini bisa di download di telepon genggam berbasis Android. Dengan meng-klik aplikasi ini, Polisi siap datang lebih cepat untuk membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.


    Namun tidak sedikit laporan fiktif yang dilakukan masyarakat, atau sekedar mencoba aplikasi. Ketika dihubungi no kontak dari masyarakat, ada yang tidak aktif sama sekali dan ada yang aktif namun memberi penjelasan masih mencoba-coba.


    "Dengan demikian, saya menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan Aplikasi Horas Paten ini, gunakanlah sebagaimana peruntukannya, karena kami hadir atau Polisi ada untuk masyarakat," himbau AKP Lukman.*


    Laporan : Boy F Pandiangan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan