• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Perbup Stunting

    30/11/20, 13:13 WIB Last Updated 2020-11-30T06:13:02Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi kepada Aparatur Gampong/Desa terutama Gampong yang dinyatakan lokasi khusus ( lokus) Stunting dalam Kabupaten Nagan Raya.


    Acara yang digelar oleh Dinas Kesehatan Nagan Raya tersebut diikuti oleh 52 orang peserta terdiri dari 8 orang Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), 10 orang Camat dan unsur terkait serta 31 kepala Desa, yang berlangsung di Hotel Grand Nagan Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala Kabupaten setempat, Senin (30/11).


    Kadis Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, H. Said Azman, SH dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor B.240/M.PPN/D.5/PP.01.01/04/2019 tentang Penyampaian Perluasan Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2020, salah satunya termasuk Kabupaten Nagan Raya. 


    "Di Kabupaten Nagan Raya sekarang ada sekitar 30 Desa (Gampong) yang telah ditetapkan lokus stanting berdasarkan jumlah balita dan persentase stunting tertinggi diantaranya Beutong Ateuh, Suka Mulia, dan Alue Bilie serta wilayah dengan Open defecation tertinggi adalah Uteun Pulo, Beutong dan Jeuram" terangnya.


    Lebih lanjut Kadis Kesehatan menjelaskan penyebab stunting adalah kurangnya asupan gizi pada anak, pola asuh yang kurang tepat dan lingkungan yang tidak bersih.


    Sementara itu, Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, SE diwaliki oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. H. Ardimartha yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut dalam arahannya menyampaikan pada tahun 2020 Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu lokus percepatan penurunan stunting yang dipusatkan di 10 (sepuluh) Desa pada tahun 2020 dan direncanakan 30 (tiga puluh) Desa pada tahun 2021 mendatang.


    "Maka Bupati Nagan Raya mengeluarkan Perbup Nomor 19 Tahun 2020 untuk menjadi acuan bagi kepala SKPK terkait, para Camat, dan para Keuchik Gampong/Desa dalam upaya penanganan stunting ini", terang Sekda Nsgan Raya.


    Kedepan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas terkait akan menitik beratkan pada penanganan penyebab masalah gizi.


    "Yang menjadi faktor utama adalah ketahanan pangan khususnya pada akses terhadap pangan bergizi, norma sosial, adat dan budaya yang terkait dengan praktik pemberian makanan baik bagi ibu hamil serta pengasuh bayi dan anak" tandasnya.


    Ikut hadir pada acara tersebut, Ketua TP PKK Nagan Raya, Hj. Mawarti Ibnu Ali, Para Kepala SKPK terkait, Kepala KUA Suka Makmue, Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Hukum, Para Camat dan Geuchik Gampong, serta tenaga ahli pelayanan sosial dasar pada P3MD.*



    Laporan   : Sofyan

    Editor       : Syahrudin AP

    Sumber   : Humas Protokol Nara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan