• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Misteri Tewasnya Mr X di Sungai Probolinggo Terungkap

    06/11/20, 17:28 WIB Last Updated 2020-11-06T10:28:07Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini



    TRIBUANANEWS.COM | Probolinggo - Pasca tewasnya Mr X yang membuat gempar warga Probolinggo beberapa hari yang lalu ditemukan mengambang di aliran sungai lepas di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo ahirnya terkuak dan berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo.


    Berawal dari hasil olah TKP, Polres Probolinggo berhasil mengidentifikasi dan mengungkap motif yang mendasari pembunuhan korban Mr X tersebut.

    Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan dalam press rilisnya mengatakan, korban diketahui bernama Muhammad Hirul, warga Bulujaran Lor, Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

    Korban tewas dibunuh oleh M Atim, dengan cara menggorok leher korban hingga tewas dan membuang jasadnya disalah satu sungai di desa Banjarsawah.

    "Berdasarkan hasil pendalaman atas motif pembunuhan tersebut, diketahui berlatar belakang dendam asmara. Dimana pelaku kesal terhadap korban, karena istrinya berinisial S, sering digoda korban, pelaku kesal karena korban dianggap sebagai perusak rumah tangganya," kata AKBP Ferdy, Jumat (06/11/2020).

    Ferdy lanjut menjelaskan menurut pengakuan istri pelaku, korban tidak hanya menggoda tapi juga sering meminta uang dengan cara paksa.

    "Istri pelaku dulu pernah ada hubungan asmara dengan korban, namun tidak berlanjut karena dia telah menikah dengan pelaku," imbuhnya.

    Ketika sang istri pelaku tak tahan dengan aksi korban, maka ia menceritakan pada pelaku dan akhirnya keduanya berencana membunuhnya dengan modus di ajak ziarah ke Kabupaten Jember.

    "Pelaku mengaku, korban dihabisi dengan cara digorok lehernya memakai parang pada saat berada di wilayah Ranu Pakis Kabupaten Lumajang. Kemudian jasadnya dibawa dan dibuang di salah satu sungai di desa Banjarsawah," terang Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.

    "Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polres Probolinggo dua hari yang lalu, beserta barang bukti satu buah parang untuk menghabisi korban, 1 unit mobil minibus merk Isuzu Panther dan 1 unit motor milik korban yang sempat dibuang dalam sungai untuk menghilangkan jejaknya," pungkasnya.

    Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.*

    Laporan : Taufiq

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan