TRIBUANANEWS.COM | Ambon - Ketua Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Provinsi Maluku menyesalkan sikap pemerintah eksekutif di Provinsi Maluku dan kami mencurigakan Gubernur Maluku tidak paham mekanisme dan tata kelola birokrasi, sehingga langkah kebijakan yang ditempuh wakil rakyat Maluku dilecehkan.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku, Inda Ulfa Mansyur, kepada Tribuananews di Sekretariat Korcab PMII Maluku, Selasa (24/11/2020).
Inda Ulfa Mansyur, menyatakan bahwa sangat mengapresiasi inovasi pemerintah daerah Maluku untuk melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu melobi sejumlah anggaran untuk dalam rangka pembangunan di daerah ini, kendati demikian kami sangat menyesalkan tindakan pemerintah daerah (eksekutif) yang keluar dari pintu tanpa sepengetahuan saudaranya sendiri, sampai kami mencurigai Gubernur Maluku tidak paham mekanisme dan tata kelola birokrasi.
"Kami sangat menyesalkan sikap dan tindakan yang dilakukan secara inprosudural di melakukan peminjaman dana long sebesar Rp. 700 milyar tanpa sepengetahuan atau koordinasi dengan saudara kandungnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, sebagai mana perintah UU No. 23 tahun 2014, yang kemudian dua kali mengalami perubahan UU No.23 Tahun 2014," ungkap Inda.
Namun, lanjut dia, sejalan dengan dua kali perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, terkait dengan beberapa pasal saja akan tetapi tetap membicarakan tentang pemerintahan daerah, sehingga melekat hampir semua pasal yang membicarakan tentang pemerintahan daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam melaksanakan kebijakan apapun harus dan wajib berkoordinasi dengan DPRD.
"Apa lagi masalah penganggaran yang tidak diketahui dan kemudian pelelangan oleh LPSE, yang tidak ada dalam nomenklatur RAPBD ke APBD atau RAPBD-P ke APBD-P, seperti itu, yang hari ini ada terjadi tender proyek di LPSE Provinsi Maluku dengan nilai proyek cukup besar juga dan banyak. Sementara tidak ada nomenklatur penganggaran baik di APBD maupun APBD-P, dan hal ini sangat memalukan," cetusnya.
Inda Ulfa Mansyur, meminta kepada semua pihak partai politik, LSM, OKP, Ormas, Lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam penanganan hukum untuk kita semua melihat masalah ini dan mendesak untuk segera di batalkan semua proyek yang nilainya milyaran rupiah termasuk proyek rumah sementara jabatan gubernur Maluku yang nilainya Rp. 5,1 Milyar sebagai mana teropini di publik.
Dia juga mengatakan menyesuaikan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Maluku, dimana gegabah mengambil langkah langkah yang kemudian menjadi polemik di daerah ini atas sejumlah paket proyek dalam proses tender yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Provinsi Maluku.
"Yang sangat kami sesalkan juga atas opini publik bahwa ada nomenklatur yang berbunyi rumah jabatan sementara atau rumah sementara jabatan Gubernur Maluku yang nilainya Rp 5,1 Miliar, nomenklatur tersebut sudah sangat luar biasa," imbuhnya.
Ditanya terkait dengan paket proyek tender itu apakah rumah dinas atau rumah pribadi jabatan Gubernur Maluku, dijawab oleh ketua korcab PMII Maluku Inda Ulfa Mansyur, bahwa dirinya belum pernah dengar ada nomenklatur seperi itu, mungkin ada regulasi Undang-Undang tentang itu, sehingga oleh LPSE provinsi Maluku bisa buat seperti itu, tapi setahu kami tidak seperti itu.
"Untuk itu mohon maaf kepada teman teman media coba kita cek benarkah nomenklatur yang berbunyi seperti itu," kata Ketua Korcab PMII Maluku.
Kemudian, lanjutnya lagi, apakah kami keliru dan salah jika kami curiga bahwa apakah ini Gubernur Maluku tidak paham mekanisme dan tata kelola birokrasi sehingga langkah kebijakan seperti ini dilakukan.
"Ataukah OPD dalam hal ini Sekda Provinsi Maluku berkeinginan menjebak Gubernur Maluku kedalam perangkap tentang masalah ini ataukah Sekda Provinsi Maluku yang tidak memberikan masukan secara teknis dengan benar ke pimpinan daerah (Gubernur Maluku) sebelum mengambil langkah langkah sebuah keputusan penting seperti ini," kata Inda Ulfa Mansyur bertanya-tanya.
Bahkan menurut dia, hal ini bukan sengaja tapi sudah jelas-jelas melecehkan keberadaan DPRD Maluku dan sangat memalukan karena sudah terjadi konsumsi publik di Provinsi Maluku dan nasional sehingga hal ini menjadi preseden buruk yang harusnya di hindari.
"Untuk itu kami minta kepada pemerintah daerah, secepatnya menjelaskan kepada publik terkait preseden buruk ini dan meminta maaf kepada publik Maluku bahwa pemerintah Provinsi Maluku ada khilaf keliru karena peminjaman dana long sebesar Rp 700 milyar, yang kemudian elaksanakan kegiatan proses tender proyek yang dengan tidak dengan sengaja tidak berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga rakyat Maluku," tegas Inda.
Selain itu juga, kami Korcab PMII Maluku yang adalah anak kandung dari Nahdlatul Ulama dan juga sebagai kelompok Cipayung, meminta dan mendesak DPRD Maluku untuk segera menghentikan dan membatalkan seluruh proses tersebut, sebagai bentuk konsistensi lembaga rakyat ini kepada masyarakat Maluku 11 Kabupaten/kota.
"Kami juga minta dan mendesak DPRD Maluku untuk membentuk Pansus, yang kemudian di temukan hal hal yang terindikasi merugikan daerah maka wajib untuk diteruskan sebagai pertanggung jawaban publik dan segera mengembalikan kehormatan DPRD Maluku atas permasalahan yang ada," desaknya.
Inda Ulfa Mansyur Srikandi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga meminta pemerintah Provinsi Maluku untuk menjelaskan kepada publik tentang proses tender proyek yang nilainya Rp 5,1 Milyar untuk rehabilitasi kediaman sementara Gubernur Maluku itu dimana,..?. Karena kediaman Gubernur Maluku yang di ketahui publik itu di Mangga Dua dan Kkdiaman tersebut tetap dan melekat pada jabatan Gubernur Maluku.
"Bukan sementara, karena kami mencium aroma tidak sedap dalam permasalahan ini. PMII Maluku akan menghimbau kepada publik di Maluku dan publik Nasional untuk memantau permasalahan ini, dan OKP Cipayung dan Civilization Society lain," ujar Inda.
"Kami dengan jumlah besar akan turun ke jalan bersama berbagai elemen lain, bila permintaan kami kepada DPRD Maluku tidak konsisten untuk menindaklanjuti hal ini, maka kami pun curigai ada skenario terhadap peminjaman dana long sebesar Rp 700 milyar dan kemudian proses tender proyek yang ada di LPSE provinsi Maluku," pungkasnya dengan penuh semangat.*
Laporan : Atom

