Doc. Foto Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Romi Marantika.
TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Kekerasan terhadap pekerja pers kembali terjadi lagi. Kali ini, peristiwa naas itu menimpa salah seorang wartawan di Kota Bekasi bernama Kosasih alias Romo, dianiaya oleh salah satu pengawas yang diduga seorang oknum aparat keamanan.
Menanggapi hal itu, Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Romi Marantika mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online di Kota Bekasi tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada saat melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT. 001/RW. 005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (01/11-2020).
“Kami dari Organisasi FPII sangat menyesalkan kejadian itu, kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas seorang Wartawan. ini jelas melanggar UU Pers, dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Romi Marantika saat dihubungi via ponselnya.
Menurut Romi, pria asal Ambon yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah sangat jelas menghalangi kegiatan jurnalistik, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).
Dalam pasal itu sebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas, bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” jelas Romi.
Lebih lanjut Romi juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan, agar selalu mengedepankan etika jurnalistik dalam melaksanakan tugas profesinya, sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Indonesia khususnya di Kota Bekasi," tandasnya.
Seperti di pemberitaan sebelumnya, pada Minggu tanggal (1/11/2020) sekitar pukul 11.00 wib siang, Kosasih ingin melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi. Namun tiba-tiba Romo mendapat kekerasan dari oknum yang tidak dikenal yang diduga aparat.
Terkait hal itu, Ketua Jaringan Presidium FPII berharap kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan yang tegas dalam menyikapi persoalan ini. FPII sebagai garda terdepan dalam membela insan pers, akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini sampai tuntas.*
Laporan : Elma
Sumber : Presidium FPII

