TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Guna pencegahan penyebaran Covid-19 dan implementasi Perbup Nomor 30 Tahun 2020, Kodim 0117/Aceh Tamiang (Atam) bersama tim Satgas Covid-19 melakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Razia penegakan disiplin prokes tertuang dalam Perbup Nomr 30 Tahun 2020 berlokasi di Jalan Rantau Desa Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (19/11).
Pasi Ops Kodim 0117/Atam Kapten Matno, S.E mengatakan, razia gabungan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Perbup nomor 30 tahun 2020 tentang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona (covid 19).
"Dalam kegiatan razia masker ini aparat gabungan mendapati masih banyak masyarakat yang masih tidak memakai masker sehingga petugas melakukan pendataan", sebut Kapten Matno, S.E
Selanjutnya kata Pasi Ops, masyarakat tersebut akan didata oleh petugas Satpol PP dan WH untuk diberikan tindakan memhafal Pancasila, membaca Al-quran surah pendek, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, dan pengarahan tentang pentingnya pakai masker dari tim Satgas covid 19 Kabupaten Aceh Tamiang.
"Kami aparat keamanan khususnya Kodim 0117/Atam berharap masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang", tambahnya.
Razia serupa akan dilaksanakan setiap dua hari sekali dalam rangka memutus mata rantai covid 19 di wilayah kabupaten Aceh Tamiang baik di jalan raya, tempat keramaian maupun di cafe cafe.
Dalam Razia Masker tersebut terdiri dari Tim Personel Kodim 0117/Atam, Personel Polres Atam, Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Atam, serta instansi terkait lainnya.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Pendim 0117/Atam


