• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Herman Diberhentikan Sebagai Keuchik, Seluruh Aparatur Ikut Mundur

    13/11/20, 19:18 WIB Last Updated 2020-11-15T04:59:05Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Herman diberhentikan sebagai Keuchik Desa Alue Jampak dan dua Keuchik lainnya di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya diberhentikan pada Rabu tanggal 11 November 2020, dengan spontan seluruh aparatur Desa Alue Jampak mengatakan mundur secara serentak diruang dinas Camat hari Kamis tanggal 12 November 2020 (Kemarin).


    Ucapan mundur diri secara lisan dari jabatan sebagai aparatur Desa Alue Jampak tersebut diucapkan secara serentak dalam sebuah pertemuan terbuka dengan Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos yang didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan sejumlah jajaran staf Kecamatan Darul Makmur.


    Menurut Syarifudin salah satu Kadus Desa Alue Jampak mengatakan dalam pertemuan tersebut kami mundur dari jabatan bukanlah ada paksaan atau merasa tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai aparatur Desa, tapi kami iklas meletak jabatan yang selama ini bersama - sama Keuchik Herman dalam membangun Desa.


    "Namun untuk kedepan biarlah kami beri kesempatan kepada orang lain, kami juga memdukung kebijakan Bupati yang telah mengantikan Pejabat (Pj) Keuchik Desa Alue Jampak kepada Tgk Hasbi, mudah - mudahan kedepan lebih baik dari sebelumnya", kata Syarifuddin.


    Hari ini kami datang ke Kantor Camat untuk penyampaian secara lisan, lanjut Syarifudin yang akrap dipanggil Udin, dua tiga hari ke depan kami akan mengajukan surat mundur diri secara tertulis kepada Camat Darul Makmur selaku pembina dan pengawas aparatur Desa.


    "Sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nmor 58 Tahun 2017, adapun kami yang mengundur diri masing - masing sebagai berikut, Syarifuddin alias Udin (kadus), Amran (kadus), Ruswidanur (kasi keuangan), Abdul Rahman (kadus), M. Nasir (kadus), Siti Rahma (kasi Adm), M. Samsul Bahri (sekdes), , Aswandi (kaur), dan T. Meurah Ali (kaur)", lanjutnya.


    Syarifuddin menambahkan, dirinya bersama 9 rekan lainnya selaku aparatur Desa secara bersama - sama dan serentak memgatakan mundur dengan iklaas.


    Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos dalam pertemuan tersebut menyampaikan pemberhentian Herman sebagai Keuchik Alue Jampak itu wewenang pimpinan yaitu Bupati selaku pemberi Surat Keputusan (SK) Keuchik.


    "Tidak serta merta Keuchik diberhentikan juga aparatur Desa ikut diberhentikan, itu tidak benar tapi kalau mundur dengan iklas tampa ada indikasi lain itu sangat kami hargai, sebaiknya saudara - saudara semuanya tidak memgundurkan diri dulu karena membangun Desa adalah bukan tangung jawab seorang Keuchik saja", sebut Camat Tawaruddin.


    Selanjutnya tambah Camat Darul Makmur, membangun Desa itu secara bersama - sama karena aparatur Desa juga tidak boleh diberhentikan oleh Keuchik atau Pj Keuchik karena terhitung Januari 2020 lalu aparatur Desa sudah melewati tahapan seleksi setara dengan golongan ll/b.


    "Jadi ini perlu dipertimbangkan kembali keputusan bapak - bapak aparatur Desa Alue Jampak untuk mengundurkan diri", pinta Camat Darul Makmur tersebut.*



    Laporan   : Sofyan

    Editor       : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan