TRIBUANANEWS.COM | Aceh Timur - Terkait dengan adanya desakan dari Kabupaten untuk Kecamatan agar segera melakukan verifikasi atas adanya pengaduan masyarakat terhadap terjadinya pelanggaran Syariat Islam oleh oknum Geuchik (Kades) dengan istri orang saat ini sedang dalam proses di Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Informasi diperoleh media Tribuananews.com, Kecamatan Birem Bayeun telah mengundang empat orang warga Desa Paya Bili Dua untuk dimintai penjelasannya, sebelumnya juga telah dipanggil wanita beserta suami yang telah melakukan pelanggaran Syariat Islam kepada oknum Geuchik serta Tuhapet Alur Gading Sa juga beberapa kepala dusun Gampong Paya Bili Dua juga telah dipanggil oleh pihak di Kecamatan, Kamis (5/11).
Terkiat dengan hal tersebut warga yang panggil dikecamatan, ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (4/11/2020) mengatakan."Ya kami ditanyai dikantor camat kami jawab apa adanya sesuai yang kami tau,"sebutnya.
"Nah Kalau terkait dengan persoalan pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan oleh pak Geuchik itu kalo menurut kami sebenarnya sudah bisa sebagai bukti awal, berdasarkan adanya surat pernyataan perdamaian, nah kalau tidak ada kejadian mengapa ada pula muncul surat perdamaian tersebut,"ujarnya. Juga Dengan adanya surat penyataan dari Suami yang melakukan pelanggaran dengan pak geuchik serta pernyataan Tuhapet."imbuhnya. ketiga temannya ikut meng'aminkan.
Sementara itu, Sekcam kecamatan Birem Bayeun.Syahnan, saat dikonfirmasi melalui selularnya menyampaikan,"Persoalan tersebut sedang dalam berjalan prosesnya dan benar beberapa warga telah kami panggil, untuk dimintai penjelasanya."ucapnya.
"Selanjutnya kita akan panggil Imum Mukim, Tuhapet dan juga ketua Forum Geuchik di Birem Bayeun, dan insyaallah minggu depan atau minggu kedua dibulan November ini kita dari kecamatan sudah menyampaikan laporan kebupati."ujar Sekcam.*
Laporan : Ramli AG
Editor : Syahrudin AP

