• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gelar Apel Kasatwil, Kapolri Berikan Arahan Tegas Keseluruh Jajaran

    26/11/20, 12:53 WIB Last Updated 2020-11-26T05:53:17Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Malut Utara - Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh 34 Kapolda dan 493 Kapolres, Rabu ( 25/11/2029 ).



    Karena masih Pandemi Covid-19 atau virus corona, beberapa Kapolda dan Kapolres mengikuti acara ini secara virtual. Hal itu dilakukan demi menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 


    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa dalam arahannya Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan beberapa arahan tegas kepada seluruh jajarannya di Indonesia, diantaranya, terkait dengan penanganan Covid-19. 


    Kapolri juga menginstruksikan untuk para Kasatwil tidak ragu-ragu untuk menegakan protokol kesehatan di masyarakat. 


    "Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 sebagaimana dutekankan oleh undang-undang, yaitu para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan, bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat," kata Argo. 


    Kemudian arahan tegas selanjutnya adalah, para Kapolda dan Kapolres diminta untuk netralitas harga mati, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.


    Berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020, kata Argo, para Kapolda maupun Kapolres di 270 provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan melakakan pemilihan serentak, maka akan dilakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara.


    "Himbauan terkait perhitungan suara dan tahapan lainnya dalam Pilkada, penekanannya adalah netralitas harga mati," ujar Argo. 


    Argo juga kembali menekankan, apabila Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak akan segan-segan memberikan sanksi disiplin kepada jajarannya. 


    "Apabila ada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, Vidcon, atau arahan langsung akan  ditindak tegas berdasarkan pelanggaran  yang dilakukan di lapangan," tegas Argo. 


    Selanjutnya, arahan soal UU Cipta Kerja Omnibus Law. Terkait hal itu, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi namun, para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi penolakan berujung anarkis. 


    "Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, apabila memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat Undang-Undang, apabila terjadi anarkis akan ditindak tegas," kata Argo.* 


    Laporan : Ade Manaf

    Sumber : Humas Polda Malut

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan