• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Edarkan Narkoba, Dua Orang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

    08/11/20, 12:06 WIB Last Updated 2020-11-08T05:07:36Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika berinisial MA (27), warga Dusun Sinar Tempat, Kampung Gunung Tapa dan BU (26), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.


    "Dua pelaku tersebut ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu (07/11/2020), sekira pukul 00.30 Wib, di sebuah rumah yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra, S.H., M.H., Minggu (08/11/2020).


    AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya yang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.



    Berbekal informasi tersebut, petugasnya langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.


    "Hasilnya selain berhasil menangkap dua orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan kertas timah rokok berwarna merah," jelasnya.


    Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Keduanya diancam hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.*


    Laporan : Elman

    Sumber  : Humas Polres Tuba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan