TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Dalam waktu 3 jam, Polisi berhasil membekuk dua tersangka kasus curanmor yang beraksi di wilayah Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya, Senin (9/11/2020) dini hari sekira pukul 02.30 Wita. Satu diantaranya merupakan residivis.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial AM alias A (38), warga Kabupaten Sigi dan GN alias N (35) warga Kecamatan Simpang Raya.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan warga bahwa telah terjadi kasus curanmor Yamaha Mio GT 125 CC pada Minggu (9/11) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Menerima laporan itu kita langsung menuju ke TKP dan melakukan pengembangan," kata Iptu Nanang.
Kemudian sekira pukul 23.30 Wita, lanjut Iptu Nanang, dari hasil pengecekan di lokasi serta keterangan sejumlah saksi, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka AM. Sehingga pihaknya langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka AM.
"Dari pengakuan AM, bahwa dirinya beraksi bersama rekannya GN," ungkap perwira dua balak ini.
Atas pengakuan tersangka AM, kata Iptu Nanang, pihaknya kemudian mencari keberadaan tersangka GN yang diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Nuhon.
"Tersangka GN ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 Wita," ujar mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, tambah Iptu Nanang, bahwa barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di rumah orang tua GN di Kecamatan Nuhon.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bunta guna proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor Yamaha Mio GT 12 dan Honda Beat Stret," tutur Iptu Nanang.*
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Banggai

