• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    CDI Seperti Tidak Indahkan Maklumat Kapolri Di Masa Covid-19.

    19/11/20, 22:50 WIB Last Updated 2020-11-20T08:41:25Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini




    TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang akan menutup seluruh tempat hiburan malam yang ada di daerahnya, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak berlaku bagi menejemen Cafe Duku Indah (CDI), seolah - olah mereka tidak perduli dengan pandemi yang melanda saat ini.

    Tempat hiburan malam yang terletak di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang tersebut terus beroperasi tanpa memiliki rasa perduli dengan pandemi covid-19 yang sedang melanda saat ini.

    Informasinya, Diskotik yang letaknya berbatasan langsung dengan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat tersebut akan mendatangkan dua Disk Jockey (DJ) asal luar kota untuk mengisi acara pada kamis 19 Nopemberr 2020.

    Dari akun fb Uwa Cdi yang di ketahui pengolah ( pemilik ) Kafe Duku mengajak warga untuk datang ke diskotik CDI, karena Aku dan Kataly sesama DJ akan bermain disana.



    "Halo Kota Binjai, jangan lupa nanri malam 19 Nopember  2020 hari kamis, datang ke CDI Entertainment Binjai. Karena gue bakalan bersama Kak Tali akan Enjoy dan jamping - jemping bareng.

    Selain video ajakan yang disampaikan Parlin Sbr dan Kataly  juga membuat video mengajak warga  untuk datang ke CDI. 

    "Halo warga sekitarnya jangan lupa datang ke CDI malam ini. Kita bakal party bareng, seru-seruan bareng, halu-haluan bareng. Pastinya bersama saya Parkin Sbr dan DJ Kataly," kata wanita berambut warna cokelat keemasan itu.

    Ketua Satgas Anti Narkoba Sumut Muhri Fauzi Hafiz  meminta agar Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Provinsi Sumatera Utara serta pihak Kepolisian Sumatera Utara, untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap pengusaha CDI.

    "Saya mewakili teman - teman Satgas Anti Narkoba  di Sumatera Utara meminta Kepolisian untuk menutup diskotik CDI karena tidak mengikuti program Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Muhri Fauzi haqfiz


    Dia menambahkan sesuai dengan arahan Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi, tentang penutupan tempat hiburan malam demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara. 

    "Apabila diskotik CDI tetap menggelar party dan tidak mematuhi arahan Pemerintah, lebih bagus Pemprovsu menutup diskotik tersebut dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses pidana," urainya.

    Selain menentang arahan dari Gubernur, Muhri juga menilai bahwa perbuatan menejemen diskotik CDI tidak menghiraukan maklumat Kapolri, Jenderal (Pol) Idham Azis tentang peniadaan kerumunan demi pencegahan klaster baru penyebaran Covid-19. 

    "Dalam hal ini, diskotik CDI tidak mengindahkan maklumat pak Kapolri. Polisi harus bertindak tegas, jangan dibiarkan," pintanya.

    Muhri juga mengakui bahwa mereka sudah pernah melakukan aksi agar diskotik CDI ditutup, karena mereka mensinyalir di dalam Diskotik tersebut marak peredaran narkoba.


    Kapolda Sumatera Utara, Inspektur 0Jenderal Polisi Martuani Sormin kepada Tribuananews.com saat di konfirmasi terkait boleh atau tidak brkumpul dan melakukan happy dan enjoy di masa pandemi covid-19 belum memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan. 


    Laporan  : Raiyan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan